Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir 1 Triliun, Terbanyak Harta Bergerak

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Total harta kekayaan Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi—yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier—tercatat mencapai Rp953,02 miliar. Jumlah tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id per Minggu (8/6).

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jakarta, kekayaan Deddy terdiri atas 19 bidang tanah dan bangunan senilai Rp66,59 miliar, dua unit mobil senilai Rp2,19 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp496,15 miliar. Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp386,13 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp21,67 miliar.

Adapun bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan tersebar di Tangerang, Banten, serta Medan, Sumatera Utara. Dua kendaraan miliknya adalah Ford Ranger DC 3.2L Wildtrak AT tahun 2016 senilai Rp595 juta dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai Rp1,6 miliar.

Di sisi lain, Deddy juga mencatat utang sebesar Rp19,73 miliar. Setelah dikurangi utang tersebut, nilai total kekayaan bersihnya menjadi Rp953,02 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan bahwa LHKPN Deddy telah dilaporkan dan diverifikasi. “Untuk Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier), sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/6).

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa laporan kekayaan Deddy masih dalam proses unggah ke laman resmi. Kini, laporan tersebut telah tersedia dan dapat diakses publik. (ihd)

Berita Terkait

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Berita Terbaru