Kejaksaan Tinggi Banten Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Afreza Akbar Nugraha

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Banten, Rabu 5 Juni 2024, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas nama tersangka Afreza Akbar Nugraha yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kasi.

Perkara tersebut disetujui oleh Jampidum untuk dilakukan penghentian penuntutan, dimana tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti atas komitmen Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Andra Soni Tekankan Pengelolaan Keuangan Banten Harus Efektif, Efisien, dan Akuntabel
Gubernur Andra Soni Dorong Ekonomi Banten Tumbuh Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan
Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten
Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar
Gubernur Banten Dorong Masyarakat Ciptakan Solusi Lingkungan melalui TTG
Gubernur Banten Andra Soni Ajak PS Sejati Bersinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang Resmi Diresmikan Kapolda Banten
Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Andra Soni Tekankan Pengelolaan Keuangan Banten Harus Efektif, Efisien, dan Akuntabel

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Ekonomi Banten Tumbuh Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 4 September 2026 - 14:20 WIB

Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 17:11 WIB

Gubernur Banten Dorong Masyarakat Ciptakan Solusi Lingkungan melalui TTG

Berita Terbaru