Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Selasa tanggal 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024;

Adapun Kasus Posisi singkat sebagai berikut :

  • Pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp.25.217.500.000;
  • Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan Pengelolaan Sampah;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara/ Daerah sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000.000.

Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Koordinasi Pemprov Banten–BGN Diperkuat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
Pengawasan Tambang Diperketat, Pemprov Banten Libatkan TNI–Polri dan Satgas Daerah
Gubernur Andra Soni Dinilai Layak Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha dari PGRI
Polda Banten Awali Operasi Zebra Maung 2025 di Pakupatan, Siapkan Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Lilin
Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa
Wagub Dimyati Natakusumah: Baris-Berbaris Tanamkan Disiplin, Ketelitian, dan Kebersamaan
Ketua Yayasan Irna Narulita Resmikan Irna Center Indonesia sebagai Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak Rentan
H.TB.Masduki, Banten Tidak Perlu Dibangun, SDM yang Harus Diberdayakan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:44 WIB

Koordinasi Pemprov Banten–BGN Diperkuat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 17 November 2025 - 22:31 WIB

Pengawasan Tambang Diperketat, Pemprov Banten Libatkan TNI–Polri dan Satgas Daerah

Senin, 17 November 2025 - 21:38 WIB

Gubernur Andra Soni Dinilai Layak Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha dari PGRI

Senin, 17 November 2025 - 14:26 WIB

Polda Banten Awali Operasi Zebra Maung 2025 di Pakupatan, Siapkan Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Lilin

Senin, 17 November 2025 - 12:12 WIB

Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa

Berita Terbaru