Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Selasa tanggal 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024;

Adapun Kasus Posisi singkat sebagai berikut :

  • Pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp.25.217.500.000;
  • Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan Pengelolaan Sampah;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara/ Daerah sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000.000.

Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Tinawati Andra Soni: Lomba Sekolah Sehat Harus Berdampak pada Kebiasaan Siswa
IKA UNPAD Banten Jalin Silaturahmi dengan Kajati, Siap Berkontribusi untuk Banten
Polda Banten Panen Raya Jagung di Cimarga, 10 Hektare Hasilkan Sekitar 20 Ton
Andra Soni Lepas Peserta Muktamar NU, Harap Semangat Ulama Banten Terus Menguatkan Kebangsaan
Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Jadi Ruang Sehat, Aman, dan Nyaman
RSUD Banten Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Banten Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Pertanahan Cepat dan Transparan
Dimyati Natakusumah Ajak Pegiat Catur Perkuat Persaudaraan dan Sportivitas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Tinawati Andra Soni: Lomba Sekolah Sehat Harus Berdampak pada Kebiasaan Siswa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:34 WIB

IKA UNPAD Banten Jalin Silaturahmi dengan Kajati, Siap Berkontribusi untuk Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Polda Banten Panen Raya Jagung di Cimarga, 10 Hektare Hasilkan Sekitar 20 Ton

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Andra Soni Lepas Peserta Muktamar NU, Harap Semangat Ulama Banten Terus Menguatkan Kebangsaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Jadi Ruang Sehat, Aman, dan Nyaman

Berita Terbaru