Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Selasa tanggal 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024;

Adapun Kasus Posisi singkat sebagai berikut :

  • Pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp.25.217.500.000;
  • Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan Pengelolaan Sampah;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara/ Daerah sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000.000.

Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Paramotor Bentangkan Merah Putih, HUT Ke-81 RI di Serang Makin Meriah
Andra Soni Ajak Warga Banten Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Andra Soni Pimpin Taptu HUT ke-81 RI, Ajak Warga Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
HUT RI ke-81, Polda Banten Kobarkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Berdaulat dan Makmur
HUT ke-81 RI, Andra Soni Heningkan Cipta untuk Para Pahlawan
Kabar Baik Warga Banten, Diskon Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 18 Agustus
Dimyati Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Para Veteran
Kirab HUT ke-81 RI, Andra Soni Serukan Kreativitas dan Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Paramotor Bentangkan Merah Putih, HUT Ke-81 RI di Serang Makin Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Andra Soni Ajak Warga Banten Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Andra Soni Pimpin Taptu HUT ke-81 RI, Ajak Warga Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:08 WIB

HUT RI ke-81, Polda Banten Kobarkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Berdaulat dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:39 WIB

HUT ke-81 RI, Andra Soni Heningkan Cipta untuk Para Pahlawan

Berita Terbaru