JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005–2022, Iwan Kurniawan Lukminto. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan sejumlah anak usahanya.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (30/6/2025) di kediaman Iwan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan dua plastik bening masing-masing berisi uang pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 2 miliar. Pada kemasan plastik tertera label dari PT Bank Central Asia Cabang Solo dengan tanggal setoran 13 dan 20 Maret 2024.
”Uang tunai tersebut langsung disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang ditemukan di rumah Iwan. Namun, Harli menegaskan, hingga kini status Iwan masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Lima Lokasi Lain
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya, termasuk rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru. Dari lokasi itu, turut disita dokumen dan dua alat komunikasi.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Manajer Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta. Namun, tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan perkara.
Tiga lokasi lain yang digeledah merupakan entitas anak usaha PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari. Dari ketiga perusahaan itu, penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik berupa flashdisk.
”Semua barang bukti tersebut akan segera dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat,” kata Harli.
Tiga Tersangka
Penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex. Dugaan korupsi mencakup penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perusahaan tekstil besar nasional yang memiliki jaringan usaha ke sejumlah anak perusahaan dan berhubungan dengan perbankan daerah. Penyidikan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. (ihd)













