Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005–2022, Iwan Kurniawan Lukminto. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan sejumlah anak usahanya.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (30/6/2025) di kediaman Iwan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan dua plastik bening masing-masing berisi uang pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 2 miliar. Pada kemasan plastik tertera label dari PT Bank Central Asia Cabang Solo dengan tanggal setoran 13 dan 20 Maret 2024.

”Uang tunai tersebut langsung disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang ditemukan di rumah Iwan. Namun, Harli menegaskan, hingga kini status Iwan masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Lima Lokasi Lain

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya, termasuk rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru. Dari lokasi itu, turut disita dokumen dan dua alat komunikasi.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Manajer Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta. Namun, tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan perkara.

Tiga lokasi lain yang digeledah merupakan entitas anak usaha PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari. Dari ketiga perusahaan itu, penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik berupa flashdisk.

”Semua barang bukti tersebut akan segera dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat,” kata Harli.

Tiga Tersangka

Penyidikan kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex. Dugaan korupsi mencakup penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perusahaan tekstil besar nasional yang memiliki jaringan usaha ke sejumlah anak perusahaan dan berhubungan dengan perbankan daerah. Penyidikan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB