JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen dan negara. Praktik curang itu dinilai sebagai bentuk kejahatan pidana yang harus dihentikan.
“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Anang mengatakan, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pertanian, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku. Penindakan ini juga dilakukan dengan mengedepankan sinergi antarinstansi guna menjaga ketahanan pangan dan keadilan konsumen.
Sebelumnya, dalam peluncuran 80.000 unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo menginstruksikan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mengusut dan menindak praktik pengemasan ulang beras biasa menjadi beras premium dengan harga jual lebih tinggi.
“Beras biasa dibungkus, diberi stempel beras premium, lalu dijual Rp 5.000 lebih mahal dari harga eceran tertinggi. Ini penipuan, ini pidana,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan, aparat penegak hukum harus setia membela kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk berada di pihak kebenaran.
“Saya yakin Jaksa Agung dan Kapolri setia pada bangsa dan rakyat Indonesia. Usut dan tindak. Lebih baik sebelum dipanggil Yang Mahakuasa, kita membela keadilan dan rakyat kita,” ucap Presiden.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya melaporkan, dari 212 merek beras yang dinilai tidak sesuai mutu, sebanyak 10 produsen telah diperiksa Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan resmi yang dikirim ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Amran memastikan, langkah penindakan tidak akan mengganggu ketersediaan pasokan karena stok beras nasional saat ini mencapai 4,2 juta ton.
“Ini momen yang tepat karena stok melimpah. Intervensi tidak akan berdampak pada pasokan pasar,” kata Amran.
Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik curang dalam distribusi pangan pokok. Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen. (ihd)













