Rp4,4 Triliun Masih Ditunda Pembayarannya oleh Dua Grup Perusahaan Sawit
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun kepada pemerintah dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menjelaskan, meskipun total uang yang ditunjukkan dalam acara simbolis hanya sebesar Rp2,4 triliun, seluruh nilai pengembalian mencapai Rp13,255 triliun. Jumlah itu berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam perkara korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Asal dan Sisa Pembayaran
Dari total kerugian perekonomian negara sebesar Rp17 triliun, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Dengan demikian, masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh dua grup terakhir.
“Dua grup tersebut meminta penundaan pembayaran. Namun, sebagai jaminan, mereka harus menyerahkan kebun sawit kepada negara,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan, Kejagung tetap menuntut agar kewajiban pembayaran dilunasi tepat waktu. “Kami tidak ingin hal ini berlarut-larut. Pengembalian kerugian negara harus segera terealisasi,” tegasnya.
Upaya Pemulihan untuk Rakyat
Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari komitmen penegakan keadilan ekonomi.
“Seluruh upaya ini tidak lain untuk kemakmuran rakyat. Penegakan hukum dalam kasus korupsi CPO menjadi wujud nyata pemulihan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Dengan pengembalian dana sebesar Rp13,25 triliun tersebut, pemerintah berharap kerugian akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dapat ditekan, sekaligus menjadi langkah korektif dalam tata kelola industri kelapa sawit nasional. (ihd)













