JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022. Penyidikan ini menyasar kemungkinan adanya pengaruh investasi tersebut terhadap proses pengadaan.
“Makanya didalami, ada kaitan investasi. Apakah itu memengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Harli, keterkaitan itu sedang dikaji secara menyeluruh, terutama terhadap kebijakan pengadaan perangkat teknologi berbasis sistem operasi ChromeOS. Penelusuran turut menyasar sejumlah pihak yang diduga memiliki relasi langsung dengan pengambilan keputusan teknis dan kebijakan pengadaan.
Periksa Pendiri Gojek
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa beberapa tokoh kunci yang memiliki keterkaitan dengan Gojek maupun GoTo, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang juga pendiri Gojek, serta Andre Soelistyo, Direktur Gojek pada 2020. Selain itu, Melissa Siska Juminto, pemilik PT Gojek Indonesia, juga turut diperiksa.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7) dan menyita sejumlah dokumen penting, surat menyurat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Tak hanya dari sisi domestik, penyidik juga meminta keterangan dari pihak Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS untuk Indonesia, guna mendalami dugaan keterkaitan antara investasi dan kebijakan pengadaan.
Diduga Rekayasa
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam pengambilan keputusan teknis. Tim teknis di Kemendikbudristek diduga diarahkan untuk membuat kajian yang mengarahkan pengadaan bantuan pendidikan ke penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome, yaitu Chromebook.
“Padahal, pada 2019 sudah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom, dan hasilnya tidak efektif,” kata Harli.
Tim teknis saat itu sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, kajian tersebut digantikan dengan dokumen baru yang mendorong penggunaan ChromeOS.
Anggaran Rp10 Triliun
Total anggaran untuk pengadaan perangkat teknologi dalam kasus ini mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Saat ini, Kejagung terus memeriksa berbagai pihak dan dokumen pendukung guna mengungkap kemungkinan adanya pengaruh korporasi dan pemodal besar terhadap proses pengadaan barang pemerintah. Penyidikan juga berfokus pada transparansi kajian teknis yang dijadikan dasar kebijakan anggaran dalam sektor pendidikan berbasis teknologi. (ihd)













