Kebijakan Pajak Daerah: Strategi Meningkatkan PAD melalui Pemahaman Peraturan Perundangan

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Badung, Bali, Rabu (13/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Raden An’an Andri Hikmat mengatakan, acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terutama terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

An’an menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Namun, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, An’an menegaskan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak. Selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain pajak, dirinya juga menekankan pentingnya membayar retribusi daerah. Dia menjelaskan, retribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pihak yang menerima jasa atau izin tersebut harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Perkuat Bimwin Berbasis Kesehatan Mental, Kemenag Cegah Gangguan Jiwa Anak dari Hulu
Pemerintah Dorong Penguatan Program Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Melalui Dukungan APBD
Dalam Safari Ramadan Internal, Mendagri Tito Karnavian Ajak Jajaran Tingkatkan Keberkahan dalam Pengabdian
Satgas PRR Prioritaskan Pemulihan Listrik dan BBM bagi Penyintas Bencana Sumatera
264 Jamaah Umrah Tangerang Pulang Sesuai Jadwal, Tak Terdampak Konflik
Muhammad Tito Karnavian Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana di Sumatera
Pemulihan 37 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Rampung, Gelombang III Praja IPDN Segera Diberangkatkan
Sosialisasi KUR Perumahan di Singkawang, Mendagri Soroti Pentingnya Hunian Layak dan Estetika Kota

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Bimwin Berbasis Kesehatan Mental, Kemenag Cegah Gangguan Jiwa Anak dari Hulu

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:23 WIB

Pemerintah Dorong Penguatan Program Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Melalui Dukungan APBD

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:47 WIB

Dalam Safari Ramadan Internal, Mendagri Tito Karnavian Ajak Jajaran Tingkatkan Keberkahan dalam Pengabdian

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:21 WIB

Satgas PRR Prioritaskan Pemulihan Listrik dan BBM bagi Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:00 WIB

264 Jamaah Umrah Tangerang Pulang Sesuai Jadwal, Tak Terdampak Konflik

Berita Terbaru