Kasus Hibah Pariwisata 2020, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Sri Purnomo

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎JENDELANUSANTARA.COM, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan akan menempuh upaya banding atas vonis terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Putusan enam tahun penjara dan denda Rp400 juta dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan jaksa.

‎Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menegaskan langkah banding diambil karena adanya selisih signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan majelis hakim.

“Jaksa banding. Pertimbangan jaksa, karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Murti saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Menurut Murti, dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar tersebut, JPU sebelumnya menuntut hukuman lebih berat.

“Tuntutan kami jelas, yakni 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta justru menjatuhkan vonis lebih ringan.

“Putusan hakim adalah 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, ini yang menjadi dasar kami mengajukan banding,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah banding merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar putusan yang dijatuhkan bisa mencerminkan rasa keadilan.

“Kami melihat perlu ada koreksi melalui proses hukum lanjutan,” ucap Murti.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menyeret nama Sri Purnomo.

“Proses hukum masih berjalan, dan kami akan terus mengawal hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (andriyani)

Berita Terkait

DPD RI Soroti Pentingnya Pelayanan Humanis bagi Jemaah Haji
Ilmu Titen Dinilai Lebih Komunal dari Sistem Peringatan Modern
Indra Lesmana Cs Antar UMY Raih Belasan Medali di Kejuaraan Karate
Mengapa Penanggulangan Bencana di Daerah Masih Lemah?
Pemerintah Dorong Riset Kebencanaan Berdampak Langsung bagi Masyarakat
THR Diduga Dipotong, Vendor Outsourcing Disdikpora Yogyakarta Disorot
PIT ke-9 IABI di UMY Bahas Ketangguhan dan Tata Kelola Risiko Bencana
Tokoh Masyarakat Kemadang Ajak Gerakan Kolektif Lawan Ancaman Moral di Kawasan Pariwisata

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:59 WIB

DPD RI Soroti Pentingnya Pelayanan Humanis bagi Jemaah Haji

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ilmu Titen Dinilai Lebih Komunal dari Sistem Peringatan Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:31 WIB

Indra Lesmana Cs Antar UMY Raih Belasan Medali di Kejuaraan Karate

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:01 WIB

Mengapa Penanggulangan Bencana di Daerah Masih Lemah?

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pemerintah Dorong Riset Kebencanaan Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru