JENDELANUSANTARA.COM, Jogja – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta diguncang kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan tujuh dosen. Enam merupakan dosen internal kampus, sementara satu lainnya dosen tamu eksternal.
Kepala Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi, Iva Rachmawati, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 13 korban serta 12 saksi terkait laporan tersebut di lingkungan kampus.
“Mayoritas korban berasal dari mahasiswa S1, sementara satu korban merupakan mahasiswa S2,” ujar Iva dalam konferensi pers di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat, (22/5/52026).
Iva menegaskan, lima dosen telah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tiga dosen sudah dinonaktifkan universitas. Dua lainnya dinonaktifkan tingkat prodi sehingga tidak lagi mengajar maupun datang ke kampus,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan Satgas, mayoritas kasus berupa kekerasan verbal.
Namun, satu dosen yang sebelumnya dijatuhi sanksi tahun 2023 terbukti melakukan pelecehan fisik terhadap korban di kampus.
“Kasus ini diproses mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Sanksinya bisa ringan hingga berat, termasuk pemberhentian dosen,” tegas Iva menyoroti komitmen kampus menangani kekerasan seksual. (waw)














