Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Gubernur Khofifah

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur, berinisial AM, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa AM adalah Anik Maslachah, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Jatim.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah diumumkan KPK sejak 12 Juli 2024. Saat itu, KPK menetapkan 21 orang tersangka, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya staf dari pejabat negara. Adapun 17 tersangka pemberi suap meliputi 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan praktik penyaluran hibah pokmas yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berujung pada pemberian uang suap kepada sejumlah pihak demi meloloskan pencairan dana.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dan AM menjadi bagian dari upaya KPK mengurai keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang melibatkan pejabat di tingkat provinsi. (ihd)

Berita Terkait

Menag Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Kemudahan Bangun Tempat Ibadah
Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global
RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’
Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League
Didukung Kebijakan Presiden, Produksi Padi Banten Alami Lonjakan pada 2025
RSCM Dukung Kemandirian Kesehatan Nasional lewat Pengiriman Plasma ke Korea Selatan
Girik Tak Berlaku Mulai 2026, Ini Tahapan Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:39 WIB

Menag Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Kemudahan Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:56 WIB

RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:35 WIB

Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:58 WIB

Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB