Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Kembali Picu Persoalan Kabut Asap Lintas Batas

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dosen FH UMY,  Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.,

dosen FH UMY, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.,

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta -Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi persoalan lintas batas. Asap dari kebakaran di wilayah Sumatra dan Kalimantan dilaporkan mencapai sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Kondisi tersebut memperburuk kualitas udara di beberapa wilayah dan mendorong negara-negara terdampak meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.

Di Malaysia, misalnya, sejumlah wilayah Sarawak mengalami kualitas udara pada level berbahaya. Pada 1 September 2026, indeks kualitas udara di Kuching bahkan dilaporkan mencapai 407. Asap juga dilaporkan telah mencapai Brunei Darussalam dan Filipina. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla di Indonesia tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan domestik, tetapi telah memiliki dimensi lintas negara.

Di tengah situasi tersebut, Kementerian Kehutanan mencatat 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional pada 1 September 2026 pukul 21.25 WIB. Konsentrasi hotspot masih tinggi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika kondisi cuaca kering akibat fenomena El Niño diperkirakan mencapai puncaknya pada September.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menilai dampak lintas batas tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dalam perspektif hukum nasional dan kerja sama internasional.

Indonesia telah meratifikasi _ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution_ melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu kerangka kerja regional untuk mencegah dan menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak lintas batas.

“Kalau kebakaran di Indonesia kemudian asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini bisa dipersoalkan. Kita sudah memiliki kesepakatan di tingkat ASEAN untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan. Karena itu, ketika dampaknya sampai ke negara lain, Indonesia perlu melihat persoalan ini sebagai masalah yang memiliki dimensi lintas negara,” jelas Trisno, Rabu (3/9) di UMY.

_Perusahaan di Wilayah Konsesi Harus Diperiksa_

Menurut Trisno, penegakan hukum terhadap karhutla tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu yang diduga melakukan pembakaran. Apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi, tanggung jawab dan kepatuhan perusahaan yang mengelola kawasan tersebut juga perlu diperiksa.

Hal tersebut semakin relevan dengan langkah pemerintah yang pada akhir Agustus menyatakan tengah memeriksa 19 perusahaan yang memiliki titik kebakaran di area konsesinya. Pemerintah menyebut luas kawasan yang terdampak di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.047 hektare. Pemeriksaan dilakukan antara lain dengan memanfaatkan data dan citra satelit untuk mengidentifikasi lokasi kebakaran.

Bagi Trisno, keberadaan kebakaran di wilayah konsesi harus menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam menjaga, mengawasi, mencegah, dan menangani kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kalau lahannya merupakan lahan konsesi dan kemudian terbakar, siapapun yang melakukan pembakaran, perusahaan itu ikut wajib bertanggung jawab. Harus diperiksa dengan sungguh-sungguh mengapa perusahaan tidak menjaga lahannya agar tidak terbakar,” tegas Trisno.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa membedakan asal perusahaan.

“Mau pengusaha Singapura, Malaysia, maupun dalam negeri, kalau memang menjadi penyebab kebakaran dan ada pelanggaran, harus ditindak secara hukum,” lanjutnya.

Menurut Trisno, status perusahaan sebagai pemegang konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran. Namun, keberadaan api di wilayah konsesi merupakan fakta yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan kawasan.

_Membedakan Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara_

Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan perlu dibedakan dengan tanggung jawab negara.

Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan kewajiban yang melekat pada pengelolaan kawasan. Sementara itu, tanggung jawab negara berkaitan dengan kemampuan pemerintah menyediakan regulasi, pengawasan, penegakan hukum, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai.

“Negara bisa dimintai pertanggungjawaban kalau memang negara tidak menyiapkan aturan, tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan penegakan hukum, dan tidak melakukan pencegahan serta pengendalian yang memadai,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila pemerintah telah menjalankan kewajibannya, tetapi kebakaran terjadi akibat tindakan individu atau badan usaha yang terbukti melanggar hukum, pertanggungjawaban dapat diarahkan kepada pihak yang menyebabkan kebakaran.

Pembedaan tersebut penting agar persoalan karhutla tidak berhenti pada saling menyalahkan antara negara, perusahaan, dan masyarakat. Setiap pihak perlu diperiksa berdasarkan kewenangan, kewajiban, tindakan, serta bukti yang dimiliki.

_Ancaman Karhutla Tidak Berhenti di Batas Negara_

Persoalan karhutla menjadi semakin kompleks ketika asap bergerak melintasi wilayah negara. Kondisi udara buruk di Malaysia dan laporan dampak kabut asap hingga Brunei serta Filipina menunjukkan bahwa konsekuensi kebakaran dapat dirasakan masyarakat di luar wilayah tempat api berasal.

ASEAN sendiri telah mengaktifkan peringatan kabut asap lintas batas tingkat tinggi di kawasan selatan sebagai respons terhadap meningkatnya hotspot dan kondisi kering. Pusat Meteorologi Khusus ASEAN juga memperkirakan kondisi El Niño yang kuat dan curah hujan di bawah normal dapat meningkatkan risiko hotspot dan kabut asap lintas batas sepanjang September hingga November 2026.

Menurut Trisno, kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat pencegahan sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara serius.

“Teknologi pemantauan dan citra satelit sekarang sudah sangat baik, sementara wilayah konsesi juga sudah jelas. Negara harus memastikan wilayah yang terbakar dan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Tidak boleh ada perlindungan apa pun,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menghadapi persoalan kabut asap lintas batas dalam skala besar pada 2013. Karena itu, pengulangan persoalan serupa harus menjadi evaluasi agar penanganan karhutla tidak selalu bersifat reaktif ketika kebakaran telah meluas.

“Kita pernah mengalami persoalan yang hampir sama pada 2013 dan sekarang terulang kembali. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan pemantauan dan penegakan hukum, kita tidak akan pernah berubah dari persoalan ini,” pungkasnya.

Penanganan karhutla, menurut Trisno, pada akhirnya tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan wilayah konsesi, penegakan hukum, serta kerja sama regional perlu berjalan secara bersamaan agar kebakaran tidak kembali berkembang menjadi persoalan lingkungan dan hukum lintas negara. (gla)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Tiket Regular Farmasi Cup 2026 Resmi Tersedia, Perunggu hingga Pamungkas Siap Ramaikan Mandala Krida
Aksi Demo Memanas, Warga dan Demonstran Saling Dorong
Mahasiswa Gelar Aksi di Kawasan Perempatan Gramedia, Soroti Kebijakan Pemerintah hingga Penanganan Bencana
Deteksi Virus Kuning Cabai Lebih Cepat, Tim SPECTRA UGM Andalkan Multispektral dan Machine Learning
Kejaksaan Tinggi DIY Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis
Koperasi Kampus Bisa Jadi Laboratorium Entrepreneurship Mahasiswa
Forum Jogja Damai Soroti Demo di Jalan Sudirman, Minta Aspirasi Disampaikan Tanpa Anarkis
Waterboom Jogja Resmi Kembali Jadi Jogjabay, Nama Legendaris yang Bikin Nostalgia

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Tiket Regular Farmasi Cup 2026 Resmi Tersedia, Perunggu hingga Pamungkas Siap Ramaikan Mandala Krida

Rabu, 2 September 2026 - 22:14 WIB

Aksi Demo Memanas, Warga dan Demonstran Saling Dorong

Rabu, 2 September 2026 - 22:13 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di Kawasan Perempatan Gramedia, Soroti Kebijakan Pemerintah hingga Penanganan Bencana

Rabu, 2 September 2026 - 16:21 WIB

Deteksi Virus Kuning Cabai Lebih Cepat, Tim SPECTRA UGM Andalkan Multispektral dan Machine Learning

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

Kejaksaan Tinggi DIY Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis

Berita Terbaru