JENDELANUSANTARA.COM, YOGYAKARTA – Kericuhan dalam aksi demonstrasi di kawasan Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta, Selasa (1/9/2026), menjadi perhatian publik setelah terjadi gesekan antara massa aksi dan kelompok yang mengaku sebagai warga. Sejumlah mahasiswa mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan medis akibat kericuhan tersebut.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut keributan bermula dari kesalahpahaman antara massa aksi dan warga sekitar terkait penutupan jalan serta pelaksanaan aksi hingga malam hari. Kepolisian kemudian melakukan mediasi dan pengamanan untuk mencegah situasi berkembang lebih luas.
Peristiwa tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai bagaimana konflik sosial seharusnya diselesaikan dalam negara hukum. Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Sunyoto Usman, M.A., menilai kecenderungan masyarakat atau kelompok menyelesaikan persoalan dengan kekuatan sendiri dapat menjadi indikasi munculnya public distrust atau ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Dugaan saya sekarang sudah terjadi public distrust, sudah tidak ada kepercayaan publik. Sehingga kalau ada masalah itu tidak lapor polisi atau tidak melakukan jalur-jalur hukum yang benar, tapi sudah dihakimi,” ujar Sunyoto saat dihubungi secara daring, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius ketika masyarakat mulai menganggap kekuatan kelompok atau massa sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik. Dalam kondisi demikian, kewenangan yang semestinya dijalankan institusi negara berpotensi bergeser kepada kelompok sosial yang merasa memiliki legitimasi untuk bertindak sendiri.
Ketika Konflik Diselesaikan dengan Kekuatan Massa
Aksi di Simpang Gramedia pada 1 September awalnya berlangsung kondusif. Laporan lapangan menyebut situasi mulai memanas setelah sekelompok orang berupaya membubarkan aksi. Kericuhan kemudian terjadi beberapa kali sebelum massa akhirnya meninggalkan lokasi.
Polda DIY menyampaikan bahwa sempat terjadi saling dorong antara peserta aksi dan warga. Kepolisian menyebut sebagian peserta aksi panik dan terjatuh, sementara beberapa demonstran kemudian mendapatkan perawatan medis.
Direktur Kemahasiswaan UGM, Hempri Suyatna, menyatakan enam mahasiswa sempat dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, terdiri atas lima mahasiswa UGM dan satu mahasiswa UNY. Mereka kemudian diperbolehkan pulang setelah memperoleh penanganan.
Bagi Sunyoto, situasi semacam itu menunjukkan pentingnya memastikan konflik antara kelompok masyarakat tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menjelaskan bahwa organisasi masyarakat pada dasarnya memiliki kekuatan sosial yang dibangun melalui jaringan, solidaritas, dan kepercayaan anggotanya. Modal sosial tersebut merupakan bagian penting dalam masyarakat demokratis. Namun, kekuatan organisasi dapat menjadi persoalan apabila berkembang menjadi pembenaran untuk bertindak di luar mekanisme hukum.
“Mereka karena tadi punya potensi mengelola organisasi, seolah-olah mereka mempunyai legitimasi untuk menghakimi orang yang berbeda dengan gerakannya,” katanya.
Dalam perspektif sosiologi, kondisi tersebut menunjukkan potensi pergeseran fungsi organisasi. Organisasi yang semestinya menjadi ruang partisipasi masyarakat dapat berubah menjadi kekuatan yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salah di luar institusi hukum.
Karena itu, Sunyoto menilai negara harus memastikan setiap konflik sosial tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Bukan Sekadar Membubarkan Organisasi
Sunyoto juga menilai persoalan kekerasan tidak cukup diselesaikan hanya dengan membubarkan sebuah organisasi.
Menurutnya, pembubaran organisasi tidak otomatis menghilangkan pola pikir, jaringan, atau perilaku orang-orang yang sebelumnya berada di dalamnya.
“Kalau dibubarkan ya, itu menambah masalah baru, karena mereka tetap akan melakukan tindakan gerakan yang menurut mereka benar,” ungkapnya.
Ia menilai langkah yang lebih fundamental adalah memastikan hukum benar-benar bekerja dan ditegakkan secara konsisten.
“Peluang untuk mereka melakukan tindakan-tindakannya harus dibatasi. Ada hukum ditegakkan, lembaga peradilan ditegakkan, itu mengurangi peluang-peluang,” jelasnya.
Dalam konteks Yogyakarta, pendekatan tersebut penting agar perbedaan kepentingan antara mahasiswa, masyarakat, maupun kelompok organisasi tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Penanganan juga perlu diarahkan kepada tindakan konkret yang melanggar hukum, bukan sekadar identitas atau afiliasi kelompok.
Jangan Biarkan Kekerasan Menjadi Preseden
Sunyoto mengingatkan bahwa dampak sosial kekerasan dapat berlangsung lebih panjang daripada peristiwa awal.
Ketika suatu tindakan kekerasan dipersepsikan berhasil mencapai tujuan tertentu tanpa konsekuensi hukum yang jelas, menurutnya, perilaku tersebut berpotensi diulang atau ditiru kelompok lain.
“Yang lebih penting itu dampak ikutannya. Tidak sekadar peristiwa lalu ada dampak, tapi panjang dampaknya pada kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian sosiologi terdapat kecenderungan suatu tindakan yang dianggap menghasilkan keberhasilan akan diulang.
“Dalam sosiologi itu tindakan yang menghasilkan keberhasilan itu cenderung diulang. Kalau ada sesuatu yang mendatangkan keberhasilan, akan ditiru oleh kelompok lain,” jelasnya.
Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berfungsi memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaku, tetapi juga membentuk norma sosial mengenai tindakan apa yang dapat dan tidak dapat diterima.
Jika kekerasan atau intimidasi dibiarkan, masyarakat berisiko menangkap pesan bahwa kekuatan massa merupakan instrumen yang efektif untuk memenangkan kepentingan.
Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan sinyal bahwa konflik tetap harus diselesaikan melalui prosedur yang sah.
Tokoh Masyarakat Harus Mendinginkan Situasi
Selain aparat penegak hukum, Sunyoto menilai tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam mencegah konflik berkembang.
Dalam situasi ketika mahasiswa dan masyarakat berada dalam posisi berseberangan, tokoh masyarakat seharusnya menjadi pihak yang membantu meredakan ketegangan, bukan justru memperuncing perbedaan.
“Tokoh-tokoh masyarakat itu untuk andil memberikan pencerahan pengetahuan, jangan kemudian tokoh masyarakat malah mengompori, malah membuat panas situasi,” ujar Sunyoto.
Menurutnya, organisasi masyarakat dengan basis sosial yang kuat seharusnya menunjukkan bahwa kekuatan sosial dapat digunakan untuk memperkuat kemanusiaan dan keadilan.
“Pertama itu kemanusiaan, lakukan gerakan kemanusiaannya. Yang kedua itu keadilan, bagaimana sekarang merumuskan keadilan itu untuk tidak merasa besar dan melakukan diskriminasi,” katanya.
Bagi Sunyoto, kemampuan meredakan konflik merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial pemimpin masyarakat.
Pulihkan Kepercayaan terhadap Institusi Hukum
Peristiwa kericuhan di Yogyakarta juga menunjukkan bahwa ruang demokrasi membutuhkan kedewasaan dari seluruh pihak.
Mahasiswa memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap ketertiban dan kelancaran aktivitas sehari-hari. Negara berkewajiban memastikan kedua kepentingan tersebut dapat berjalan tanpa kekerasan.
Polda DIY menyatakan fokus pengamanan aksi adalah memastikan hak menyampaikan pendapat tetap terpenuhi sekaligus melakukan mediasi terhadap dinamika sosial yang muncul di lapangan.
Namun, Sunyoto menilai tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana institusi hukum mampu mempertahankan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, ketika warga yakin bahwa laporan akan diproses secara adil, konflik ditangani secara profesional, dan hukum berlaku konsisten, kecenderungan untuk mengambil tindakan sendiri dapat ditekan.
Sebaliknya, ketika masyarakat tidak percaya pada efektivitas institusi hukum, ruang bagi tindakan main hakim sendiri maupun mobilisasi kekuatan kelompok dapat semakin besar.
Karena itu, negara membutuhkan masyarakat sipil yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Pada saat yang sama, aparat penegak hukum dituntut membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kekerasan tidak berhenti pada siapa yang dibubarkan atau siapa yang ditindak, tetapi juga bagaimana negara dan masyarakat bersama-sama memastikan hukum kembali menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik. (gla)
Sumber : humas umy














