Kapolres Pandeglang Ungkap Kasus Pencurian Kerbau, Empat Pelaku Terlibat dalam Aksi Kejahatan

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Pandeglang – Aparat kepolisian berhasil membongkar komplotan pencuri kerbau yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Pandeglang. Empat pelaku, termasuk dua penadah, ditangkap pada Selasa malam (31/12/2024) setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menjelaskan, bahwa komplotan ini telah mencuri sedikitnya enam ekor kerbau dari berbagai desa. Para pelaku menggunakan modus mengintai lokasi pada malam hari dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil bak terbuka.

“Modus operandi mereka adalah mencuri pada malam hari setelah memastikan lokasi aman. Kerbau hasil curian kemudian diangkut dengan mobil bak terbuka,”kata AKBP Oki saat konferensi pers dihalaman Polres Pandeglang, Jumat 3 Januari 2025.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kerbau pada November 2024. Dengan dukungan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut dan menangkap empat dari lima pelaku.

“Yang ditangkap dua orang pelaku utama dan dua penadah, yakni C-S, D-R, K-K, dan S-D. Sementara satu pelaku berinisial S masih buron dan dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku diketahui melakukan survei terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Mereka merusak kandang kerbau dan menuntun hewan curian ke kendaraan yang telah disiapkan.

Masih kata AKBP OKI, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil bak terbuka, satu sepeda motor, lima ekor kerbau, serta alat-alat seperti rantai dan besi congkel.

“Para pelaku sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Mekarjaya, Saketi, Cipeucang, dan Sajira, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Salah seorang pelaku, C-S, mengaku telah satu tahun menjadi pencuri kerbau. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sekali jual, harga kerbau berkisar antara Rp8 juta hingga Rp13 juta per ekor. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” ujarnya singkat.(SAMIN ALIAS DENNI)

Berita Terkait

Gubernur Banten: Program Anti-Bullying Harus Dimaksimalkan di Seluruh Sekolah
Hari Pahlawan 2025, Gubernur Banten Serukan Gotong Royong dan Kejujuran bagi Generasi Muda
Ratusan Pelajar Rebut Medali di OMI Nasional 2025 di Tangerang
Dari Kertas ke Digital, Bapenda Banten Mulai Gunakan Aplikasi Srikandi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Laksanakan Donor Darah Bersama PMI Peringati Hari Bakti KEMENIMIPAS ke-1
Desa Sindangheula Ukir Prestasi, Jadi Teladan Keterbukaan Informasi Publik di Banten
Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Terima Penghargaan Bunda PAUD Provinsi Peduli PAUD dari Kemendikdasmen
Kombes Pol Didik Hariyanto: Binrohtal Jadikan Personel Polda Banten Lebih Dekat dengan Allah SWT

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:12 WIB

Gubernur Banten: Program Anti-Bullying Harus Dimaksimalkan di Seluruh Sekolah

Kamis, 13 November 2025 - 23:52 WIB

Hari Pahlawan 2025, Gubernur Banten Serukan Gotong Royong dan Kejujuran bagi Generasi Muda

Kamis, 13 November 2025 - 22:32 WIB

Ratusan Pelajar Rebut Medali di OMI Nasional 2025 di Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 22:24 WIB

Dari Kertas ke Digital, Bapenda Banten Mulai Gunakan Aplikasi Srikandi

Kamis, 13 November 2025 - 13:49 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Laksanakan Donor Darah Bersama PMI Peringati Hari Bakti KEMENIMIPAS ke-1

Berita Terbaru