Kajati Banten Gunakan Hak Pilih sebagai Inspirasi Sikap Warga Negara

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang,  Rabu 14 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Pj Gubernur Banten Al Mukatabar, Forkopimda Provinsi Banten, dan Tim Monitoring Desk Pemilu 2024 Provinsi Banten, turut serta menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam pelaksanaan hak pilihnya, Kajati Banten juga melibatkan diri dalam kegiatan monitoring pelaksanaan pemilu serentak di seluruh wilayah provinsi Banten. Mereka memastikan bahwa proses pemungutan suara di beberapa TPS berjalan dengan baik, mulai dari ketersediaan alat kelengkapan hingga partisipasi masyarakat dalam mendatangi TPS.

Kegiatan monitoring dilakukan di beberapa TPS, antara lain TPS Lapas Kelas II Karundang Kota Serang, TPS 09 Kelurahan Cimuncang Kota Serang, TPS 05 Kelurahan Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang, TPS 20 Pejatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, TPS 19 Lingkungan Krangot Gg. Mawar RT 03/04 Kecamatan Jombang Kota Cilegon, dan TPS 10 Lingkungan Cibeber Barat Kota Cilegon.

Selain memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di mana pun berada, Pj. Gubernur Banten, Kajati Banten, dan rombongan juga memantau tahapan pemungutan suara di TPS yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Kota Serang, yang memfasilitasi narapidana untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam kesempatan tersebut, para pejabat juga melakukan pemantauan terhadap Tim Kesehatan di Puskesmas Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang. Mereka memastikan kesiapan petugas kesehatan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Tim Kesehatan Puskesmas Pancur dianggap sudah siaga, dengan dokter-dokter yang siap melayani dan mengatur jadwal kerja dalam format shift.

Pentingnya pesta demokrasi tercermin ketika Kajati Banten menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Tindakan ini dianggap sebagai sikap warga negara dalam menggunakan hak suara, sesuai dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM), yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Informasi tambahan mencatat bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten juga memberikan hak suara mereka di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditentukan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Peran Pemerintah masih tetap dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia
Kades Suheli Serahkan Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Peserta Nonformal
Kepedulian Sosial dan Spiritualitas Diangkat dalam Program Jumat Keliling Pemdes Sindangheula
Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Warnai Kegiatan Majelis Taklim Al Murodiyah Sindangheula
Desa Sindangheula Gelar Perayaan HUT ke-46 dengan Serangkaian Kegiatan Meriah
Pengabdian Mahasiswa Uniba Dimulai, Camat Kopo Dukung Sinergi Bangun Desa
Proses Hukum Jalan, Operasional PT OTM Tetap Berlanjut di Bawah Pengawasan BPA
Integritas dan Kolaborasi Jadi Fokus Kepemimpinan Afif Abdilah di GenBI Banten

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:31 WIB

Peran Pemerintah masih tetap dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:00 WIB

Kades Suheli Serahkan Langsung Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Peserta Nonformal

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:33 WIB

Kepedulian Sosial dan Spiritualitas Diangkat dalam Program Jumat Keliling Pemdes Sindangheula

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:17 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian Sosial Warnai Kegiatan Majelis Taklim Al Murodiyah Sindangheula

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:05 WIB

Desa Sindangheula Gelar Perayaan HUT ke-46 dengan Serangkaian Kegiatan Meriah

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB