JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Satu per satu, nama lama di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (16/10/2025), giliran mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Tajudin Noor (TN), hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi badan usaha milik negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama TN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta. Tajudin dimintai keterangan terkait masa jabatannya sebagai Manajer Board Support Pertamina pada September 2013 hingga Februari 2015, periode yang masuk dalam rentang waktu dugaan korupsi LNG 2011–2021.
Selain Tajudin, penyidik juga memeriksa TAH, Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek energi di masa itu. Berdasarkan catatan KPK, Tajudin tiba pukul 09.51 WIB, disusul TAH lima menit kemudian.
Rangkaian Kasus
Kasus LNG Pertamina bermula dari temuan adanya indikasi penyimpangan dalam kebijakan investasi pengadaan LNG yang dilakukan tanpa kajian memadai. KPK mulai menyelidiki kasus ini pada Juni 2022, sebelum akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka pada 19 September 2023.
Karen dinilai mengambil keputusan tanpa persetujuan pemerintah terkait pembelian LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), yang kemudian tidak seluruhnya terserap oleh pasar domestik. Akibatnya, negara dirugikan sekitar 140 juta dollar AS, atau setara lebih dari Rp2 triliun dengan kurs saat ini.
Vonis terhadap Karen menjadi salah satu yang paling berat bagi petinggi BUMN energi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sebelum Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Arah Penyidikan
Penyidikan kasus LNG tak berhenti di Karen. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru: mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan maraton di KPK.
Dengan pemeriksaan Tajudin Noor, penyidik diyakini tengah menelusuri rantai kebijakan dan pengambilan keputusan di level manajemen menengah yang berperan dalam proses penyusunan, negosiasi, dan eksekusi proyek LNG Pertamina.
“Setiap saksi yang diperiksa diharapkan dapat menjelaskan secara rinci perannya dan pihak lain yang terlibat,” ujar Budi Prasetyo.
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(ihd)













