Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Tangkap Buronan: Tak Ada Tempat Aman untuk DPO

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Surabaya – Senin 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Gubeng Kertajaya 13A, Kota surabaya, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Ir. Edwin Djoenaedy, M.T.

Tempat lahir                  : Surabaya

Usia/Tanggal lahir         : 63 Tahun / 24 Februari 1962

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Wiraswasta

Alamat                          : Jl. Gubeng Kertajaya 13, Surabaya

\

Terpidana Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.

Saat diamankan, Terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Kolaborasi Lintas Kampus Antarkan Dosen UIMSYA Lolos Hibah Riset Bank Indonesia 2026
Hardiknas 2026, IKASPS UNNES dan IPLBI Jajaki Sinergi Pengembangan SDM dan Lingkungan
Hey Slank X HS Guncang Malang, Perkuat Citra HS sebagai Brand Lokal Penuh Movement
Diduga Tak Transparan, Kenaikan Tagihan PDAM di Tambegan Tuai Protes Warga
Pemkot Yogyakarta dan Rumah Sakit Jajaki Pengembangan Wisata Kesehatan Terintegrasi
Yudhoyono Dialogue Forum 2026 Dorong Arah Baru Pembangunan Ekonomi Indonesia
Raissa Anggiani Tampilkan Konser Dua Sesi Penuh Emosi di Malang
Menko AHY: SMA Taruna Nusantara Malang Fondasi Pembentukan Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:06 WIB

Kolaborasi Lintas Kampus Antarkan Dosen UIMSYA Lolos Hibah Riset Bank Indonesia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 15:17 WIB

Hardiknas 2026, IKASPS UNNES dan IPLBI Jajaki Sinergi Pengembangan SDM dan Lingkungan

Senin, 20 April 2026 - 08:35 WIB

Hey Slank X HS Guncang Malang, Perkuat Citra HS sebagai Brand Lokal Penuh Movement

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:12 WIB

Diduga Tak Transparan, Kenaikan Tagihan PDAM di Tambegan Tuai Protes Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Yogyakarta dan Rumah Sakit Jajaki Pengembangan Wisata Kesehatan Terintegrasi

Berita Terbaru