JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti dalam kasus kematian suaminya. Ia menegaskan barang-barang pribadi yang ditunjukkan dalam penyidikan sepenuhnya miliknya.
“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal merah muda dan alat kontrasepsi. Itu barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” ujar Meta dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Meta juga membantah narasi soal permintaan pergeseran CCTV di tempat kos Arya, serta menepis dugaan tekanan finansial keluarga. “Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” ucapnya.
Buka Kembali Kasus
Meta menyatakan mendukung rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR untuk membuka kembali kasus kematian suaminya. “Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” katanya.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menambahkan pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari Polri terkait surat yang telah dilayangkan. “Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” ujarnya.
Nicholay menilai kepolisian terkesan menutup diri dan menduga ada pihak yang berusaha menutupi kasus ini. Ia menekankan keluarga akan terus mendesak agar perkara ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Rekomendasi DPR
Dalam rapat yang sama, Komisi XIII DPR RI meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi. Komisi juga mendorong keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan penanganan berlangsung transparan. (ihd)














