JENDELANUSANTARA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Kamboja membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk memperkuat koordinasi penanganan kejahatan online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Pembentukan Indonesia Desk tersebut merupakan salah satu hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh, Kamboja, pada 27–29 Juli 2026.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan scam center yang beroperasi lintas negara tidak dapat dilakukan hanya melalui mekanisme penegakan hukum dalam negeri. Keberadaan pelaku, korban, infrastruktur digital, hingga aliran dana yang tersebar di sejumlah negara membuat proses penindakan membutuhkan koordinasi dan kerja sama antarnegara.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa scam center dapat dikategorikan sebagai bentuk transnational organized crime atau kejahatan terorganisasi lintas negara. Berdasarkan Pasal 3 United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), suatu tindak pidana bersifat transnasional apabila, antara lain, dilakukan di lebih dari satu negara; dilakukan di satu negara tetapi sebagian besar persiapan, perencanaan, pengarahan, atau pengendaliannya berlangsung di negara lain; melibatkan kelompok kriminal terorganisasi yang melakukan aktivitas kriminal di lebih dari satu negara; atau menimbulkan dampak substansial di negara lain.
“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara. Suatu kejahatan dikategorikan transnasional apabila perbuatannya dilakukan di lebih dari satu negara atau dikendalikan oleh kelompok terorganisasi yang beroperasi melintasi batas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan dan koordinasi dari negara-negara yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan tersebut,” jelas Yordan di UMY, Kamis (20/8/2026).
Yurisdiksi Indonesia Terbatas di Wilayah Negara Lain
Menurut Yordan, salah satu kendala utama dalam pemberantasan scam center terletak pada batas kewenangan penegakan hukum Indonesia di luar wilayah nasional. Prinsip kedaulatan negara dan nonintervensi membuat aparat Indonesia tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum secara sepihak di wilayah negara lain.
“Polri hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di wilayah teritorial Indonesia. Melakukan penggerebekan, penangkapan, atau penyitaan bukti di wilayah Kamboja tanpa persetujuan atau otoritas formal Pemerintah Kamboja merupakan persoalan serius karena menyangkut kedaulatan teritorial negara lain,” ujarnya.
Dalam kejahatan siber lintas negara, beberapa negara dapat memiliki dasar yurisdiksi terhadap perkara yang sama. Kamboja, misalnya, memiliki yurisdiksi karena tindak pidana dilakukan di wilayahnya. Sementara Indonesia dapat memiliki dasar yurisdiksi apabila terdapat korban, pelaku, atau dampak kejahatan yang berkaitan dengan Indonesia. Negara tempat server, infrastruktur digital, rekening, atau aset terkait berada juga dapat memiliki kewenangan terhadap bukti maupun aset yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.
“Karena itu, tidak bisa satu negara bertindak sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang disepakati antarnegara agar tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun pengambilan bukti memiliki dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Persoalan penegakan hukum juga dapat muncul akibat perbedaan sistem hukum antarnegara, termasuk terkait penerapan asas dual criminality dan prosedur ekstradisi. Selain itu, karakteristik bukti digital yang mudah dihapus, dipindahkan, maupun dimanipulasi menjadi tantangan tersendiri ketika permintaan bantuan hukum lintas negara membutuhkan waktu.
Indonesia Desk Dapat Percepat Koordinasi
Menurut Yordan, keberadaan Indonesia Desk di Kamboja dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan Kamboja. Namun, mekanisme tersebut perlu didukung prosedur kerja sama yang jelas agar pertukaran informasi dan penanganan perkara dapat berlangsung efektif.
Indonesia Desk sendiri dibentuk sebagai bagian dari penguatan kerja sama Indonesia-Kamboja dalam menangani online scam. Delegasi Indonesia dalam pembahasan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yordan mendorong penguatan kerja sama bilateral melalui pertukaran intelijen siber, pembentukan Joint Investigation Team, serta optimalisasi mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi. Kerja sama tersebut diperlukan agar pengumpulan bukti, pelacakan aliran dana, identifikasi pelaku, hingga proses hukum terhadap tersangka dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing negara.
Di tingkat ASEAN, Yordan menilai diperlukan mekanisme kerja sama yang lebih terintegrasi untuk menghadapi kejahatan siber yang semakin terorganisasi dan tidak mengenal batas wilayah. Penguatan koordinasi antarlembaga, pertukaran data secara cepat, serta standar bersama dalam penanganan bukti digital dinilai dapat mempercepat respons terhadap jaringan scam center.
“ASEAN perlu memiliki mekanisme yang memungkinkan pertukaran data dan informasi dilakukan secara cepat, terutama dalam kasus yang membutuhkan pemblokiran rekening, penelusuran aset, maupun pengamanan server dan bukti digital. Kejahatan lintas negara membutuhkan respons lintas negara pula,” ungkap Yordan.
WNI Korban TPPO Tidak Bisa Disamakan dengan Pelaku
Di sisi lain, Yordan menekankan pentingnya membedakan pelaku jaringan scam center dengan WNI yang menjadi korban dan dipaksa bekerja dalam jaringan tersebut. Menurutnya, tidak semua WNI yang ditemukan bekerja di scam center dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat besarnya jumlah WNI yang terkait dengan jaringan online scam di Kamboja. KBRI Phnom Penh mencatat 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring melapor dan meminta fasilitasi kepulangan hanya dalam periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026. Pemerintah kemudian terus memperkuat penanganan kasus tersebut, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan WNI.
Yordan menjelaskan, kondisi WNI yang direkrut, dipindahkan, atau ditempatkan untuk kemudian dieksploitasi dan dipaksa melakukan penipuan dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, pendekatan penegakan hukum harus disertai mekanisme identifikasi dan perlindungan korban.
“Ketika WNI dipekerjakan secara paksa, kondisi tersebut dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menerapkan non-punishment principle, yaitu korban tidak boleh dipidanakan atas perbuatan ilegal yang dilakukan akibat paksaan,” tegas Yordan.
Menurutnya, pembentukan Indonesia Desk di Kamboja perlu diarahkan tidak hanya untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan scam center, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban. Dengan demikian, kerja sama lintas negara dapat berjalan secara seimbang antara kepentingan penegakan hukum, penghormatan terhadap kedaulatan negara, dan perlindungan hak korban. (GLA)
Sumber : humas umy














