Indeks SPI Pemprov Banten Tahun 2024 Meningkat Menjadi 71,21 Poin

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 71,21 poin. Pada tahun sebelumnya, indeks SPI Pemprov Banten sebesar 69, 08 poin.

Peningkatan indeks SPI itu diketahui pada Launching Hasil SPI 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara offline dan online, Rabu (22/1/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten Syafitri mengaku bersyukur atas capaian SPI Pemprov Banten yang meningkat sebagaimana dirilis oleh KPK.

“Alhamdulillah. Ini berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak,” katanya.

Meskipun ada peningkatan, Syafitri mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap semangat dalam bekerja dengan penuh integritas. Sehingga capaian SPI ke depan akan lebih baik lagi.

“Tetap semangat untuk semuanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SPI merupakan instrumen untuk mengukur tingkat korupsi di Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun output dari SPI berupa indeks serta rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Ada tiga dimensi dalam penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK. Yakni dimensi internal, eksternal, dan eksper/ahli.

Pada dimensi internal, ada poin-poin yang masuk aspek penilaian diantaranya, pengaruh atau intervensi pihak lain, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM atau potensi jual beli jabatan.

Berdasarkan hasil penilaian pada dimensi cukup baik, hanya ada beberapa yang perlu ditingkatkan seperti Pengelolaan PBJ nilai 66,81 poin dan Pengelolaan SDM nilai 68,29 dan penilaian eksper sebesar 61,16 serta faktor koreksi pada pelaksanaan SPI dengan nilai 3,07 poin.

“Kalau untuk dimensi ekstenal semuanya diatas rata-rata,” jelasnya.

Lalu kemudian integritas pelaksanaan tugas yang meliputi penyalahgunaan fasilitas kantor, penerimaan gratifikasi, nepotisme dan perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas. Selanjutnya transparansi dan terakhir sosialisasi antikorupsi.

Adapun untuk alur surveinya menggunakan basis data populasi dimana pemilihan responden dilakukan secara acak dari himpunan populasi dengan mengambil unit kerja yang relevan untuk memastikan representasi dari setiap organisasi yang disurvei.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Gubernur Banten: Program Anti-Bullying Harus Dimaksimalkan di Seluruh Sekolah
Hari Pahlawan 2025, Gubernur Banten Serukan Gotong Royong dan Kejujuran bagi Generasi Muda
Ratusan Pelajar Rebut Medali di OMI Nasional 2025 di Tangerang
Dari Kertas ke Digital, Bapenda Banten Mulai Gunakan Aplikasi Srikandi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Laksanakan Donor Darah Bersama PMI Peringati Hari Bakti KEMENIMIPAS ke-1
Desa Sindangheula Ukir Prestasi, Jadi Teladan Keterbukaan Informasi Publik di Banten
Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Terima Penghargaan Bunda PAUD Provinsi Peduli PAUD dari Kemendikdasmen
Kombes Pol Didik Hariyanto: Binrohtal Jadikan Personel Polda Banten Lebih Dekat dengan Allah SWT

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:12 WIB

Gubernur Banten: Program Anti-Bullying Harus Dimaksimalkan di Seluruh Sekolah

Kamis, 13 November 2025 - 22:32 WIB

Ratusan Pelajar Rebut Medali di OMI Nasional 2025 di Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 22:24 WIB

Dari Kertas ke Digital, Bapenda Banten Mulai Gunakan Aplikasi Srikandi

Kamis, 13 November 2025 - 13:49 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Laksanakan Donor Darah Bersama PMI Peringati Hari Bakti KEMENIMIPAS ke-1

Kamis, 13 November 2025 - 12:17 WIB

Desa Sindangheula Ukir Prestasi, Jadi Teladan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Berita Terbaru