KPK Minta Kerabat Immanuel Ebenezer Serahkan Kendaraan Terkait Pemerasan K3

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 22 kendaraan roda empat dan roda dua telah disita KPK dari garasi milik Immanuel Ebenezer,  tampak beberapa di antaranya memenuhi area parkir Gedung KPK. (Jennus)

Sebanyak 22 kendaraan roda empat dan roda dua telah disita KPK dari garasi milik Immanuel Ebenezer, tampak beberapa di antaranya memenuhi area parkir Gedung KPK. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kendaraan roda empat dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemindahan tiga mobil itu dilakukan secara spontan oleh kerabat atau orang dekat IEG. “Kami meminta kepada siapa pun yang memindahkan kendaraan tersebut agar segera menyerahkannya ke KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurut Asep, keberadaan mobil Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC itu penting untuk memperjelas penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK sebelumnya menyita sebuah motor Ducati yang disebut diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro (IBM) kepada IEG, selain aliran dana sekitar Rp3 miliar.

“Pada saat OTT, tim hanya mengamankan motor karena uang diduga sudah dipakai oleh saudara IEG,” ujar Asep. Setelah itu, penyidik menemukan informasi tentang adanya alat bukti lain berupa tiga kendaraan roda empat yang dipindahkan dari rumah dinas Wamenaker.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk IEG. Sejumlah pejabat Kemenaker turut terjerat, di antaranya IBM, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto. Dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, juga masuk dalam daftar tersangka.

Pada hari penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot IEG dari jabatan Wamenaker, meski yang bersangkutan sempat berharap memperoleh amnesti. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru