JENDELANUSANTARA.COM, Serang – DPRD Kabupaten Serang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Perubahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik menjadi peraturan yang berlaku. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang, Hj. Fatmawati, S.E menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan kedua rancangan aturan tersebut telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Alhamdulillah, seluruh proses pembahasan telah selesai. Hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan DPRD tentang Kode Etik resmi ditetapkan,” kata Fatmawati kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan menjaga marwah DPRD. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menambahkan, keberadaan kode etik juga akan memperkuat fungsi Badan Kehormatan dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kedisiplinan anggota DPRD.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan penanganan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan etika anggota dewan dapat dilakukan secara lebih tertib dan terukur. Tujuannya agar kinerja DPRD semakin baik dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fatmawati menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang harus diakomodasi oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan yang dilakukan tidak berorientasi pada peningkatan tarif pajak maupun retribusi, melainkan menyesuaikan substansi aturan daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perda ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi dari pemerintah pusat. Tidak ada kenaikan tarif pajak ataupun retribusi. Yang dilakukan adalah penyelarasan aturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Dengan disahkannya kedua peraturan tersebut, DPRD Kabupaten Serang berharap tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas legislatif serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
(Yuyi Rohmatunisa)














