Hindari Tumpang Tindih Program, Mendagri Minta Daerah Manfaatkan Kebijakan Satu Data Indonesia

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi. Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Mendagri.

Selain itu, Mendagri menilai UU Satu Data Indonesia membuat data K/L yang saling terhubung menjadi lebih bernilai bagi perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi hingga pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai K/L, seperti Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan). Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan data Pemda untuk menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang tepat sasaran di daerah.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urainya.

Kendati demikian, Mendagri menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, perlunya menghindari benturan kewenangan mengingat kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perlunya memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, khususnya terkait data sensitif. Ketiga, pentingnya memperhatikan aspek keamanan siber (cybersecurity).

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Tekan Angka Kasus TBC, Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Integrasikan Program Kesehatan di Lingkungan Pesantren
Bukan Sekadar Administratif, Wamendagri Bima Arya Minta Kades Hadirkan Kebijakan yang Nyata Berdampak
Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda: Penegakan Perda KTR Kunci Lindungi Generasi Muda dari Paparan Asap Rokok
Kasatgas Tito Instruksikan Perbaikan Darurat Tanggul Pidie Jaya Demi Keamanan Warga
Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi & Pelayanan Publik
Perkuat Koordinasi Lapangan, Kasatgas Tito Pastikan Daerah Bencana Bebas Tetapkan Status Tanggap Darurat
Fokus pada Pemberdayaan Lokal, Wamendagri Tekankan Pentingnya Model Pembangunan Inklusif di Tanah Papua
Langkah Konkret Pengendalian Pangan: Pemda Didorong Perluas Kerja Sama Antardaerah dan Lancarkan Logistik

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:42 WIB

Hindari Tumpang Tindih Program, Mendagri Minta Daerah Manfaatkan Kebijakan Satu Data Indonesia

Rabu, 4 November 2026 - 17:05 WIB

Tekan Angka Kasus TBC, Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Integrasikan Program Kesehatan di Lingkungan Pesantren

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Bukan Sekadar Administratif, Wamendagri Bima Arya Minta Kades Hadirkan Kebijakan yang Nyata Berdampak

Rabu, 4 November 2026 - 14:07 WIB

Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda: Penegakan Perda KTR Kunci Lindungi Generasi Muda dari Paparan Asap Rokok

Rabu, 4 November 2026 - 00:57 WIB

Kasatgas Tito Instruksikan Perbaikan Darurat Tanggul Pidie Jaya Demi Keamanan Warga

Berita Terbaru