JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku mengenal Harun Masiku sejak proses pendaftaran calon legislatif pada 2019. Namun, perkenalan politik itu kini berujung pada dakwaan pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Harun.
Menurut Hasto, pertemuan pertamanya dengan Harun terjadi di Kantor DPP PDI-P saat Harun menyerahkan biodata untuk mendaftar sebagai caleg. “Karena prosesnya terbuka, saya minta beliau mengisi formulir. Itu perkenalan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut Harun saat itu belum menjadi kader, melainkan hanya anggota partai yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Proses pendaftaran caleg, menurutnya, memang dipusatkan di kantor pusat partai.
Namun, kisah itu menjadi bagian dari perkara hukum yang lebih besar. Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memerintahkan staf dan ajudannya untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, pada awal 2020.
Ponsel milik Harun disebut direndam ke dalam air, begitu pula ponsel ajudan Hasto, Kusnadi. Tindakan itu diduga sebagai bentuk penghalangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwa Hasto turut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan staf PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu diduga untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Perkara ini kembali menyorot sosok Harun Masiku, tersangka buron KPK sejak 2020, yang hingga kini belum ditemukan. Nama Harun terus membayangi proses hukum sejumlah tokoh dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi politik.
Jika terbukti bersalah, Hasto terancam pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK. (ihd)













