Hanya Tom Lembong Abolisi, Terdakwa Importasi Gula Lainnya Lanjut Perkara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula tetap berjalan, meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Prasetyo, abolisi yang diberikan presiden bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai permohonan abolisi dari terdakwa lain. Meski demikian, bila ada pengajuan resmi dari pihak terdakwa, Kementerian Hukum dan HAM akan menelaahnya terlebih dahulu. “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengajukan permohonan penghentian proses hukum ke Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut muncul setelah Tom Lembong menerima abolisi dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Tom sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 194,72 miliar.

Hak abolisi merupakan wewenang presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menyatakan, hak ini diberikan dalam kerangka pertimbangan hukum dan kemanusiaan, serta tidak berlaku secara otomatis kepada terdakwa lain. (ihd)

 

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB