JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak mengulas materi pemeriksaannya usai hampir sembilan jam berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa. Ia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan substansi penyidikan langsung kepada penyidik KPK.
“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat sebelum meninggalkan gedung KPK. Yaqut tiba di KPK pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB.
Yaqut menegaskan dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. “Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari berselang, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Seiring penyidikan berjalan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membaginya secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)














