Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas yang Hilang

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini menyusul polemik video yang dinilai merendahkan profesi penjual es teh dan menuai kritik publik. Dengan pengunduran diri ini, Gus Miftah tak lagi menerima gaji serta fasilitas yang selama ini setara dengan pejabat setingkat menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri. Hak tersebut mencakup gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2). Dengan demikian, total pendapatan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Tidak hanya itu, fasilitas lain yang diterima meliputi rumah dinas, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya, tunjangan anak/istri, serta fasilitas kesehatan untuk pengobatan dan perawatan. Menteri juga mendapat dana operasional dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Namun, berbeda dengan pejabat lainnya, aturan dalam Perpres 137 Tahun 2024 Pasal 24 menyebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden tidak memperoleh uang pensiun atau pesangon setelah masa tugas berakhir. Artinya, Gus Miftah tidak akan mendapatkan kompensasi keuangan lebih lanjut dari pemerintah setelah pengunduran dirinya.

Keputusan Gus Miftah untuk mundur tidak hanya mengakhiri masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, tetapi juga mengakhiri hak atas seluruh pendapatan dan fasilitas yang sebelumnya diterima. (*)

Berita Terkait

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan
Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya
Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun
Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru
Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025
Prabowo Dorong Sistem Terpadu Gaji, Kini Pembayaran Pensiun Lebih Cepat
UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu
Tunjangan Guru Sertifikasi Naik di 2025, Kesejahteraan Didorong Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:21 WIB

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:09 WIB

Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya

Senin, 27 Januari 2025 - 22:03 WIB

Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIB

Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025

Berita Terbaru