Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas yang Hilang
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini menyusul polemik video yang dinilai merendahkan profesi penjual es teh dan menuai kritik publik. Dengan pengunduran diri ini, Gus Miftah tak lagi menerima gaji serta fasilitas yang selama ini setara dengan pejabat setingkat menteri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri. Hak tersebut mencakup gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2). Dengan demikian, total pendapatan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Tidak hanya itu, fasilitas lain yang diterima meliputi rumah dinas, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya, tunjangan anak/istri, serta fasilitas kesehatan untuk pengobatan dan perawatan. Menteri juga mendapat dana operasional dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.
Namun, berbeda dengan pejabat lainnya, aturan dalam Perpres 137 Tahun 2024 Pasal 24 menyebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden tidak memperoleh uang pensiun atau pesangon setelah masa tugas berakhir. Artinya, Gus Miftah tidak akan mendapatkan kompensasi keuangan lebih lanjut dari pemerintah setelah pengunduran dirinya.
Keputusan Gus Miftah untuk mundur tidak hanya mengakhiri masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, tetapi juga mengakhiri hak atas seluruh pendapatan dan fasilitas yang sebelumnya diterima. (*)