Ganti Sekarang Juga, SHM Fisik ke Elektronik: Menguntungkan dan Gampang

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik (sertipikat-el). Proses ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan saat ini sudah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Sertipikat-el merupakan dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak, memberikan berbagai keuntungan dari sisi keamanan hingga efisiensi pengelolaan data. Berikut tata cara dan manfaat dari program ini:

Proses Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
  1. Datang ke Kantor Pertanahan
    Pemohon harus mengunjungi Kantor Pertanahan di lokasi bidang tanah yang bersangkutan.
  2. Menyiapkan Dokumen Penting
    • Sertifikat fisik asli.
    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
    • Surat kuasa jika dikuasakan.
    • Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa (telah dicocokkan dengan aslinya).
    • Bagi badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian yang dicocokkan dengan dokumen asli.
  3. Membayar Biaya Layanan
    Biaya layanan berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko sertifikat.
  4. Akses Sertipikat-el Melalui Aplikasi
    Pemegang hak perlu memiliki akun pada aplikasi Sentuh Tanahku. Jika belum terdaftar, petugas Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftaran akun.

Sertifikat lama akan disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan. Keaslian sertipikat-el dapat dicek menggunakan QR Code melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Manfaat Sertifikat Elektronik
  1. Mencegah Kerusakan dan Kehilangan
    Data fisik dan yuridis disimpan dalam dokumen elektronik yang lebih aman dan tahan lama.
  2. Pengesahan Elektronik yang Tersertifikasi
    Sertipikat-el dilengkapi tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), menggantikan tanda tangan manual.
  3. Mencegah Duplikasi Sertifikat
    Sertipikat-el memastikan tidak ada penerbitan sertifikat ganda melalui sistem pembaruan data.
  4. Keamanan Dokumen
    Hanya pemegang hak yang memiliki akses ke sertifikat melalui brankas elektronik. Sertipikat-el juga dilengkapi status dokumen dan QR Code untuk memverifikasi keasliannya.

 

  1. Perkembangan Implementasi

Hingga 14 September 2024, sebanyak 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah menerapkan layanan sertifikat elektronik. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perluasan layanan di berbagai wilayah.

Dengan beralih ke sertipikat-el, masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen tanah. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau segera memanfaatkan layanan ini untuk memastikan dokumen mereka terlindungi dengan baik. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Pemecahan Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Proses Pengurusan
Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Makin Mudah, Tersedia di 83 Kantor Pertanahan
Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui
Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Mudah, Aman, dan Perlu
Pemalsuan SHM Sering Terjadi: Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Offline maupun Online
Lindungi Dokumen Penting Tanah, Beralihlah ke Sertifikat Elektronik
Mulai 2026, Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi: Sebaiknya Proses SHM dari Sekarang!
Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Lewat Program PTSL

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:13 WIB

Pemecahan Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Proses Pengurusan

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:28 WIB

Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Makin Mudah, Tersedia di 83 Kantor Pertanahan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:49 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui

Senin, 27 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ganti Sekarang Juga, SHM Fisik ke Elektronik: Menguntungkan dan Gampang

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Mudah, Aman, dan Perlu

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB