Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pemkab Serang melalui Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang, Selasa (19/12/2023). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) dengan kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pada kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan. “Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

“Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting,” tegas Tatu.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas. “Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan,” ujarnya.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia. “Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah.

“Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Relawan FBn dan Organisasi Jepang GOOD! Perkuat Solidaritas Sosial Lintas Negara
Andra Soni Ajak Seluruh OPD Sukseskan Program MBG dan Koperasi Merah Putih
TP PKK Banten Bekali Warga Keterampilan Kuliner dan Edukasi Cegah Stunting
Sekwan DPRD Pandeglang Masuki Masa Pensiun, Pengganti Masih Menunggu Keputusan
Ketua DPW PKS Banten Buka Action Feat 24 di Stadion Badak Pandeglang
Kloter 23 Jadi Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2026
Longsor Akibat Hujan Deras Rusak Dua Rumah di Desa Cikumbuen
Milad ke-61 Maesyal Rasyid Dirayakan Lewat Laga Persahabatan Penuh Nostalgia

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:23 WIB

Relawan FBn dan Organisasi Jepang GOOD! Perkuat Solidaritas Sosial Lintas Negara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:54 WIB

TP PKK Banten Bekali Warga Keterampilan Kuliner dan Edukasi Cegah Stunting

Senin, 18 Mei 2026 - 12:30 WIB

Sekwan DPRD Pandeglang Masuki Masa Pensiun, Pengganti Masih Menunggu Keputusan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:36 WIB

Ketua DPW PKS Banten Buka Action Feat 24 di Stadion Badak Pandeglang

Senin, 18 Mei 2026 - 09:27 WIB

Kloter 23 Jadi Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2026

Berita Terbaru