JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memaparkan harga keekonomian dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Harga jual LPG 3 kg di pasaran, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berkisar antara Rp19 ribu hingga Rp22 ribu per tabung.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, harga keekonomian LPG 3 kg di Indonesia sebenarnya mencapai Rp53 ribu per tabung.
“Di dalam setiap tabung LPG 3 kg, ada subsidi pemerintah sebesar Rp33 ribu. Jadi jika harga jual saat ini sekitar Rp20 ribu, maka harga keekonomian sebenarnya adalah Rp53 ribu,” ujarnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024).
Subsidi LPG 3 kg ini diperkirakan akan terus membengkak di masa mendatang. Asumsi dasar yang disepakati antara DPR dan Pemerintah menunjukkan konsumsi LPG dalam negeri pada tahun 2025 diperkirakan meningkat signifikan.
“Volume LPG subsidi akan meningkat menjadi 8,17 juta kiloliter pada tahun depan,” tambah Eddy.
Ia mengusulkan agar pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg dengan mendetailkan siapa saja yang berhak menerima subsidi tersebut.
Selain itu, Eddy juga mendorong agar subsidi diberikan langsung kepada orang yang berhak menerima secara tunai, bukan lagi melalui produk.
“Diharapkan pada tahun 2026, subsidi LPG 3 kg akan dialihkan langsung ke rekening penerima yang berhak, sehingga harga di pasaran akan seragam,” jelas Eddy.
Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi dan kompensasi energi pada 2025 hingga Rp67,1 triliun. Hal ini dapat tercapai melalui pengendalian subsidi LPG 3 kg, penerapan tarif penyesuaian untuk pelanggan listrik non-subsidi, dan pengendalian subsidi serta kompensasi atas BBM Solar dan Pertalite.
Pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite, diharapkan dapat lebih berkeadilan dengan mengurangi volume sebesar 17,8 juta kiloliter.
“Keseluruhan reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun,” tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025 yang dikutip Rabu (22/5/2024). (*)














