Eksepsi Ditolak, Nadiem Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendilbudristek 2029-2024 Nadiem Makarim saat keluar dari ruang sidang, Senin (12/1/2026). (Jennus)

Mendilbudristek 2029-2024 Nadiem Makarim saat keluar dari ruang sidang, Senin (12/1/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada majelis hakim, walaupun ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem usai sidang pembacaan putusan sela, Senin.

Nadiem juga menyinggung pernyataan pihak Google yang, menurut dia, telah memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Ia menyebut Google menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, mayoritas investasi Google disebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

Ia menambahkan, Chromebook telah digunakan secara luas untuk kepentingan pendidikan di berbagai negara dan dapat dioperasikan tanpa koneksi internet. “Google juga menyampaikan bahwa Chromebook merupakan laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga hal ini bisa menjadi penerangan,” kata Nadiem.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya karena dinilai tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. Hakim berpendapat, keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.

Dakwaan menyebutkan, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara disebut berasal dari dua komponen utama, yakni sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar Amerika Serikat.

Jaksa penuntut umum mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ihd)

Berita Terkait

Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima
Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak
OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Mahfud MD Menilai Materi Pandji soal Gibran Tak Masuk Ranah Hukum
KPK Umumkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima

Senin, 12 Januari 2026 - 14:56 WIB

Eksepsi Ditolak, Nadiem Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:11 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:37 WIB

OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak

Berita Terbaru