Ebenezer Akui Kesalahan, Tak Ajukan Praperadilan di KPK

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan dalam kawalan polisi menujuntempat gelar perkara di Gedung KPK Jakarta. (Jennus)

Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan dalam kawalan polisi menujuntempat gelar perkara di Gedung KPK Jakarta. (Jennus)

JEBDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan menerima status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan.

“Saya mengakui kesalahan saya,” ujar Ebenezer singkat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menambahkan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Sehari kemudian, Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan wakil menteri, meskipun saat itu Ebenezer sempat menyampaikan harapan agar mendapat amnesti.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka selain Ebenezer adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025).

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022–sekarang).

  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020–2025).

  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020–2025).

  5. Fahrurozi, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025).

  6. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025).

  7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator di Kemenaker.

  8. Supriadi, Koordinator di Kemenaker.

  9. Temurila, pihak PT KEM Indonesia.

  10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.

KPK menduga para tersangka melakukan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Penyidikan kasus ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru