JEBDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan menerima status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan.
“Saya mengakui kesalahan saya,” ujar Ebenezer singkat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menambahkan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Sehari kemudian, Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan wakil menteri, meskipun saat itu Ebenezer sempat menyampaikan harapan agar mendapat amnesti.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka selain Ebenezer adalah:
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025).
Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022–sekarang).
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020–2025).
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020–2025).
Fahrurozi, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025).
Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025).
Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator di Kemenaker.
Supriadi, Koordinator di Kemenaker.
Temurila, pihak PT KEM Indonesia.
Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
KPK menduga para tersangka melakukan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Penyidikan kasus ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (ihd)














