Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Nama Yaqut Jadi Sorotan

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut, eks Menag. (Jennus)

Yaqut, eks Menag. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus terus bergulir. Fokus penyelidikan saat ini berada pada lingkaran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurut Asep, penyelidikan dimulai dari pihak penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Salah satu pemilik travel disebut telah dimintai keterangan karena merupakan penerima akhir kuota haji khusus sebelum dialokasikan ke masyarakat.

KPK menelusuri proses distribusi kuota secara berjenjang, mulai dari agen travel, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, hingga ke tingkat pimpinan. Jika ditemukan keterkaitan langsung, Yaqut akan dimintai keterangan.

“Segera, setelah kami memiliki informasi yang mengarah kepada yang bersangkutan. Setelah sampai pada pucuk pimpinan, tentu akan kami panggil,” ujar Asep.

KPK menduga praktik korupsi terjadi setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota itu justru dibagi rata—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini,” ujar Asep.

Penyelidikan ini mencuat setelah KPK pada 20 Juni lalu memanggil sejumlah pihak, termasuk tokoh agama Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa dugaan korupsi serupa tidak hanya terjadi pada 2024. Pola serupa diduga terjadi pada musim haji tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun ini. Mereka menyoroti pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata antara haji reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terus berlangsung guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji khusus. (000)

Berita Terkait

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital
Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Berita Terbaru