Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Nama Yaqut Jadi Sorotan

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut, eks Menag. (Jennus)

Yaqut, eks Menag. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus terus bergulir. Fokus penyelidikan saat ini berada pada lingkaran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurut Asep, penyelidikan dimulai dari pihak penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Salah satu pemilik travel disebut telah dimintai keterangan karena merupakan penerima akhir kuota haji khusus sebelum dialokasikan ke masyarakat.

KPK menelusuri proses distribusi kuota secara berjenjang, mulai dari agen travel, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, hingga ke tingkat pimpinan. Jika ditemukan keterkaitan langsung, Yaqut akan dimintai keterangan.

“Segera, setelah kami memiliki informasi yang mengarah kepada yang bersangkutan. Setelah sampai pada pucuk pimpinan, tentu akan kami panggil,” ujar Asep.

KPK menduga praktik korupsi terjadi setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota itu justru dibagi rata—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini,” ujar Asep.

Penyelidikan ini mencuat setelah KPK pada 20 Juni lalu memanggil sejumlah pihak, termasuk tokoh agama Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa dugaan korupsi serupa tidak hanya terjadi pada 2024. Pola serupa diduga terjadi pada musim haji tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun ini. Mereka menyoroti pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata antara haji reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terus berlangsung guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji khusus. (000)

Berita Terkait

Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue
Menag Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Kemudahan Bangun Tempat Ibadah
Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global
RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’
Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League
Didukung Kebijakan Presiden, Produksi Padi Banten Alami Lonjakan pada 2025
RSCM Dukung Kemandirian Kesehatan Nasional lewat Pengiriman Plasma ke Korea Selatan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:44 WIB

Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:39 WIB

Menag Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Kemudahan Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:56 WIB

RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:35 WIB

Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru