JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus terus bergulir. Fokus penyelidikan saat ini berada pada lingkaran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut Asep, penyelidikan dimulai dari pihak penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Salah satu pemilik travel disebut telah dimintai keterangan karena merupakan penerima akhir kuota haji khusus sebelum dialokasikan ke masyarakat.
KPK menelusuri proses distribusi kuota secara berjenjang, mulai dari agen travel, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, hingga ke tingkat pimpinan. Jika ditemukan keterkaitan langsung, Yaqut akan dimintai keterangan.
“Segera, setelah kami memiliki informasi yang mengarah kepada yang bersangkutan. Setelah sampai pada pucuk pimpinan, tentu akan kami panggil,” ujar Asep.
KPK menduga praktik korupsi terjadi setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota itu justru dibagi rata—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini,” ujar Asep.
Penyelidikan ini mencuat setelah KPK pada 20 Juni lalu memanggil sejumlah pihak, termasuk tokoh agama Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa dugaan korupsi serupa tidak hanya terjadi pada 2024. Pola serupa diduga terjadi pada musim haji tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun ini. Mereka menyoroti pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata antara haji reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terus berlangsung guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji khusus. (000)













