Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Ditetapkan Polisi

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Dok Bareskrim)

Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Dok Bareskrim)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap pada Juni 2025 dan menyita perhatian publik karena korban masih berusia sembilan tahun.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (11/9/2025), menyebut kedua tersangka berinisial EF alias YA (40) dan SNK (42). EF diketahui sebagai ayah tiri korban, sementara SNK merupakan ibu kandung korban.

“Ini bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujar Nurul.

Pengungkapan kasus berawal dari keterangan korban berinisial AMK (9), yang didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. Dalam pengakuannya, AMK menyebut kerap disiksa EF yang ia panggil “Ayah Juna”. Tindakan kekerasan yang dialami korban meliputi pemukulan, tendangan, pembakaran wajah, penyiraman air panas, hingga pemukulan dengan kayu yang menyebabkan patah tulang.

Korban dengan lirih mengatakan, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.” Kesaksian ini diperkuat saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Polisi menegaskan, SNK selaku ibu kandung juga mengetahui kekerasan yang dialami anaknya dan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kedua tersangka mengakui peran masing-masing.

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli, dan barang bukti lain, keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B serta Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi justru di dalam rumah. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman. Kami mengajak masyarakat berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama. Ia terbaring di atas kardus dengan tubuh penuh luka, wajah terbakar, tangan patah, serta tanda-tanda malnutrisi. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru