Dua Pabrik Limbah di Bekasi Disegel, Polusi Jabodetabek Jadi Taruhan

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi – Dua pabrik peleburan logam yang mengolah ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini diambil setelah kedua pabrik didapati beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan menyumbang pencemaran udara yang kian mengkhawatirkan di kawasan Jabodetabek.

Kedua pabrik yang diketahui mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini tak dilengkapi dengan sistem pengendalian emisi, seperti kolektor gas dan alat penanganan gas buang. “Kami memutuskan menutup total kegiatan ini sambil memproses indikasi pelanggaran pidana lingkungan hidup,” kata Menteri LHK/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi mendadak di lokasi, Kamis (12/6) malam.

Hanif menegaskan bahwa kedua fasilitas tersebut berkontribusi nyata terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek. Ia menyebutkan, keberadaan unit pembakaran tanpa kontrol emisi di area padat industri seperti Bekasi menjadi beban tambahan bagi udara yang sudah buruk.

Emisi Industri Tak Terkendali

Kementerian mencatat bahwa aktivitas industri, khususnya yang masih menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, menyumbang sekitar 14 persen polusi udara di Jabodetabek. Selain emisi kendaraan bermotor yang menyumbang 42–57 persen polusi udara saat musim kemarau, pembakaran sampah terbuka dan pembukaan lahan ilegal turut menambah beban pencemar hingga 9 persen.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLHK, Edward Nixon Pakpahan, menilai pengawasan di tingkat tapak masih lemah. “Pemerintah daerah harus lebih aktif memantau aktivitas industri di wilayahnya. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pusat,” ujarnya dalam konferensi pers terpisah di Jakarta, Kamis siang.

Sejak awal 2025, KLHK telah menghentikan 11 kegiatan industri di wilayah Jabodetabek karena terbukti menjadi sumber pencemar udara. Dari 48 kawasan industri yang tersebar di wilayah ini, baru dua yang telah diaudit dan ditindak lanjut.

Jalan Panjang Penataan Udara

Data pemantauan kualitas udara IQAir menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia pada sejumlah hari selama musim kemarau 2024. Keberadaan sumber pencemar yang tersembunyi dan belum terdata secara utuh menjadi salah satu penyebabnya.

Langkah KLHK menyegel dua pabrik peleburan di Bekasi merupakan bagian dari operasi intensif yang akan terus menyasar industri serupa. “Kami sedang menyisir wilayah Jabodetabek untuk menemukan sumber pencemar udara lainnya, baik yang legal maupun ilegal,” kata Hanif.

Proses hukum terhadap kedua pabrik masih berjalan. Deputi Penegakan Hukum KLHK tengah menelusuri rantai distribusi limbah B3 untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pasokan bahan baku ke pabrik.

Kolaborasi Masih Lemah

Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai instrumen pengendalian, pelaksanaan di daerah belum sepenuhnya efektif. Menurut Hanif, kerja sama lintas pemerintah daerah menjadi krusial, mengingat sumber pencemar tersebar dan dampaknya lintas batas administratif.

“Masalah udara tak bisa diselesaikan oleh satu kota atau satu kementerian saja. Kita harus bergerak serentak, dari pusat hingga ke pengawasan di level tapak,” tegas Edward.

Penutupan dua pabrik di Bekasi hanyalah permulaan dari perjuangan panjang menata ulang udara Jabodetabek. Di tengah tekanan urbanisasi dan ekspansi industri, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan kini menjadi pertaruhan serius. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, langit Jabodetabek mungkin akan tetap kelabu. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru