JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Kolaborasi antara lembaga legislatif dan perguruan tinggi mulai ditempatkan sebagai fondasi baru dalam proses legislasi daerah di Kota Bekasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyiapkan pendekatan berbasis riset dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Bekasi menggagas pelibatan kampus dalam penyusunan naskah akademik setiap Raperda. Langkah ini diproyeksikan memperkuat kualitas regulasi, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari segi ilmiah dan kebutuhan riil masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan sejumlah perguruan tinggi telah diundang untuk menjajaki kerja sama. Pertemuan awal dilakukan sebagai tahap penjajakan sebelum penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, kita ingin memastikan setiap regulasi yang lahir tepat sasaran dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Adapun perguruan tinggi yang masuk dalam radar kerja sama antara lain Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 Bekasi. Ketiganya dinilai memiliki kapasitas sumber daya akademik untuk menyusun kajian komprehensif sesuai kebutuhan regulasi daerah.
Pelibatan kampus diharapkan memperkuat kualitas naskah akademik sebagai prasyarat pembahasan Raperda. Dengan dukungan riset yang terukur, produk hukum daerah diharapkan lebih implementatif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, maupun tata ruang perkotaan.
Selain itu, sinergi ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 agar berjalan optimal. Koordinasi lintas unsur di lingkungan DPRD juga diperkuat guna memastikan setiap tahapan legislasi berlangsung sistematis dan terukur.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, langkah ini mencerminkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan perguruan tinggi membuka ruang diskusi yang lebih objektif dan berbasis data, sekaligus meminimalkan potensi subjektivitas dalam penyusunan aturan.
Dengan pendekatan tersebut, DPRD Kota Bekasi berharap setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ihd)














