DPR RI dan Pemerintah Sepakat 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah menyepakati 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota, dibawa ke sidang paripurna atau pembicaraan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meyakini RUU inisiatif DPR RI tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depan. Mewakili pemerintah, dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Dengan kesungguhan lewat diskusi panjang dan mencurahkan pikiran yang cukup menyita waktu untuk mendapatkan kesepakatan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota, yang selanjutnya dapat diajukan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna,” ujar Wempi.

Adapun 27 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten terdiri dari RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, dan Belitung. Sementara untuk tingkat kota, terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Selain itu, rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Komite I DPD RI.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya: Program Pemerintah Harus Terasa Manfaatnya oleh Masyarakat
“Ciptakan Gula agar Orang Datang Sendiri”, Pesan Mentrans untuk Pengembangan Kawasan
Kemendagri Gandeng Akademisi dan Media untuk Mengawal Objektivitas IPKD 2025
Mendagri Tito Karnavian: Program Bedah Rumah Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Rakyat
Bima Arya: Keberagaman Indonesia Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi Daerah
Ideologi, Strategi, dan Taktik Jadi Bekal Utama Praja IPDN Papua
Diskon Tiket KA Libur Sekolah Diserbu, KAI Daop 2 Bandung Catat Okupansi 73,2 Persen
AHY Dorong Pemanfaatan Keilmuan Kampus untuk Menjawab Tantangan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:36 WIB

“Ciptakan Gula agar Orang Datang Sendiri”, Pesan Mentrans untuk Pengembangan Kawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:08 WIB

Kemendagri Gandeng Akademisi dan Media untuk Mengawal Objektivitas IPKD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Program Bedah Rumah Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Rakyat

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bima Arya: Keberagaman Indonesia Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:44 WIB

Ideologi, Strategi, dan Taktik Jadi Bekal Utama Praja IPDN Papua

Berita Terbaru