JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara gugatan royalti komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat (20/6/2025).
“Komisi III meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang memeriksa perkara No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias tanpa izin resmi dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, menurut Habiburokhman, pemutusan perkara tersebut tidak mencerminkan penerapan yang tepat atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU Hak Cipta, mekanisme pengelolaan dan pembayaran royalti diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan secara langsung antara komposer dan penyanyi. “Yang seharusnya membayar adalah penyelenggara acara atau event organizer, bukan penyanyinya,” kata dia.
Komisi III juga mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran atau pedoman teknis penerapan UU Hak Cipta agar tidak terjadi putusan yang dapat merugikan ekosistem musik nasional. “Putusan peradilan harus memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Habiburokhman.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Haki diminta lebih aktif menyosialisasikan mekanisme lisensi dan royalti kepada pelaku industri kreatif, termasuk filosofi dan tujuan dari regulasi Hak Cipta.
Laporan Diterima Bawas MA
Anggota Bawas MA, Suradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada 19 Juni 2025. “Aduan ini akan kami telaah sesuai prosedur. Apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, akan ditentukan melalui proses pengawasan internal,” ujarnya.
Sengketa ini bermula saat Ari Bias pada akhir 2023 menyampaikan keberatannya atas penggunaan sejumlah lagu ciptaannya oleh Agnez Mo, termasuk “Bilang Saja”, tanpa perizinan yang sah. Setelah somasi pada Mei 2024 tidak ditanggapi, Ari mengajukan gugatan pada September 2024. Putusan dijatuhkan pada Februari 2025, dengan amar yang memenangkan pihak penggugat.
Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas soal pemahaman dan penerapan hukum hak cipta, terutama menyangkut tanggung jawab para pelaku industri atas penggunaan karya kreatif di ruang publik. (ihd)













