Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa MPR Terkait Jabatan Gibran

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., melalui Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi, secara resmi menyampaikan permohonan dan aspirasi ketatanegaraan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (6/11/2026).

Permohonan tersebut berisi desakan agar DPD RI menggunakan kewenangan konstitusional dan kelembagaannya untuk mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) penyelenggaraan Sidang Istimewa terkait status jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tersebut, menurut pihak pemohon, berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

Teguh Satya Bhakti yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jakarta Timur menyebut penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab akademis dan etis dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam perspektif hukum tata negara, khususnya terkait mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pihak pemohon juga menilai adanya kebuntuan politik (political deadlock) di DPR RI akibat fragmentasi koalisi partai politik berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan dan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar itu, mereka meminta DPD RI mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi ketatanegaraan kepada MPR RI.

Dalam permohonannya, pemohon memandang DPD RI dapat menjadi salah satu saluran kelembagaan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Ajukan Tiga Tuntutan kepada DPD RI

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan, Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi mengajukan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta DPD RI menerima dan mengabulkan seluruh permohonan serta aspirasi ketatanegaraan yang disampaikan pemohon.

Kedua, meminta DPD RI menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi sebagai bentuk tindak lanjut administratif dan kelembagaan, termasuk membawa aspirasi tersebut ke dalam sidang paripurna DPD RI.

Ketiga, meminta DPD RI mengajukan usulan resmi kepada MPR RI untuk memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus.

Melalui forum tersebut, pemohon mengusulkan tiga agenda utama, yakni peninjauan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029, pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden, serta penyelenggaraan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pihak pemohon menyatakan langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum dan konstitusi melalui prosedur ketatanegaraan.

Tim Kuasa Hukum

Dalam penyampaian permohonan tersebut, sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi turut hadir, yakni Dr. Bahrain, S.H., M.H.; Marulitua Rajagukguk, S.H.; Hincat Silalahi, S.H.; Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.; Suluh Utomo, S.H.; Dinda Wulan Ariani, S.H.; Abdul Rozak, S.H.; Tamrin, S.H., M.H.; dan Karsedi, S.H.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pimpinan DPD RI maupun pihak terkait mengenai permohonan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa permohonan yang disampaikan merupakan aspirasi dan pendapat hukum pihak pemohon. Adapun konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang dijadikan dasar permohonan serta mekanisme pemberhentian Wakil Presiden tetap harus merujuk pada isi putusan dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.(RED)

Berita Terkait

Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan
Cikini Rock Rilis Single Perdana Great Expectation, Angkat Isu Fatherless dan Harapan terhadap Pemimpin
Wisuda ke-38 UNSURYA, Wisudawan Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme
Perkuat Pondasi Ekonomi Berkelanjutan, Lampung Siapkan Karpet Merah bagi Investor Potensial
Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis
Ame The Martian Bawa Cikini Rock Menjelajahi Grunge dan Alternative Rock
Bukan Sekadar Publikasi, Dony Indrawan Dorong Kolaborasi Korporasi dan Media Beri Manfaat Nyata
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:26 WIB

Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Prakarsai Sidang Istimewa MPR Terkait Jabatan Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 10:32 WIB

Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan

Kamis, 5 November 2026 - 15:35 WIB

Cikini Rock Rilis Single Perdana Great Expectation, Angkat Isu Fatherless dan Harapan terhadap Pemimpin

Kamis, 5 November 2026 - 11:16 WIB

Wisuda ke-38 UNSURYA, Wisudawan Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Rabu, 4 November 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Pondasi Ekonomi Berkelanjutan, Lampung Siapkan Karpet Merah bagi Investor Potensial

Berita Terbaru