Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Priguna Anugrah Pratama (di belakang, mengenakan masker) dituntut hukuman 12 tahun penjars. (Jennus)

Dokter Priguna Anugrah Pratama (di belakang, mengenakan masker) dituntut hukuman 12 tahun penjars. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut dokter residen anestesi, Priguna Anugrah Pratama, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyebutkan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Sri di Bandung, Kamis (21/8/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu berlangsung tertutup karena menyangkut perkara asusila. Majelis hakim tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi, meskipun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan.

Priguna sebelumnya ditahan sejak 23 Maret 2025 setelah keluarga korban berinisial FH melaporkan dugaan pemerkosaan yang terjadi ketika korban tengah menjaga ayahnya di RSHS. Terdakwa diketahui merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru