Didalami KPK, Pegawai Kemenaker Tiap Tahun Terima THR dari Pemerasan TKA

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui mekanisme pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA berinisial MK dan EPI dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Pemeriksaan ini menelusuri aliran dana tidak resmi yang diterima pegawai.

“Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA serta uang THR yang setiap tahun diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, yang diduga berasal dari para agen TKA,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Selain dugaan pembagian uang THR, penyidik juga menelusuri pembelian sejumlah aset oleh para tersangka. Aset tersebut dicurigai berasal dari hasil pungutan ilegal yang dilakukan sepanjang pengurusan izin penggunaan TKA.

Rp53,7 Miliar Terkumpul

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan orang aparatur sipil negara di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen itu, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk memungut uang dari pemohon. Apabila izin tak terbit, tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari.

Praktik Sejak Era Menteri Sebelumnya

KPK menduga praktik pungutan ini telah berlangsung lama, sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran dugaan aliran dana THR yang melibatkan pegawai di Direktorat PPTKA. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB