Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JakTV, Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna memudahkan proses klarifikasi dan penelusuran perkara yang melibatkannya. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Tian sebagai tersangka dalam kasus yang disebut sebagai permufakatan jahat menghalangi penyidikan korupsi komoditas strategis.

Langkah itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kunjungan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dokumen perkara atas nama Tian Bahtiar.

“Dewan Pers meminta agar penahanan dialihkan demi mempermudah proses klarifikasi yang akan dilakukan sesuai prosedur kami,” kata Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima Jendelanusantara.com pada Jumat (25/4/2025).

Dokumen dari Kejaksaan Agung akan dipelajari secara mendalam oleh Dewan Pers. Meski proses analisis memerlukan waktu, hasilnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu secepat mungkin. Ninik menegaskan, Dewan Pers dan Kejaksaan sama-sama berkomitmen menjaga supremasi hukum dan kemerdekaan pers.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh Harli Siregar dan menjadi catatan penting dalam upaya menjaga kejelasan batas antara ranah hukum pidana dan kerja jurnalistik.

Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan sengketa pers, sebagaimana telah diterapkan bersama Polri dan Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara proporsional di jalur etika dan hukum yang tepat. (ihd)

Berita Terkait

Atletico Gasak PSV 3-2, Sorloth dan Alvarez Jadi Pembeda
Imigrasi Bongkar Penyelundupan Manusia ke Prancis, Korban Dibanderol 5.000 Dolar AS
Polri Usut Penebangan Liar Pemicu Banjir Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang
MU Bangkit, Tundukkan Wolves 4-1 dan Tembus Enam Besar Liga Inggris
Osasuna Menjauh dari Zona Merah La Liga, Levante Terbenam di Dasar Klasemen
Ilegal Logging Ancam Ketahanan Ekologis dan Banjir Bandang di Lampung
Penertiban di Bandara IWIP: Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Nikel oleh WNA
200 Ahli Hipnotis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:42 WIB

Atletico Gasak PSV 3-2, Sorloth dan Alvarez Jadi Pembeda

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:43 WIB

Imigrasi Bongkar Penyelundupan Manusia ke Prancis, Korban Dibanderol 5.000 Dolar AS

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:19 WIB

Polri Usut Penebangan Liar Pemicu Banjir Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:21 WIB

MU Bangkit, Tundukkan Wolves 4-1 dan Tembus Enam Besar Liga Inggris

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:39 WIB

Osasuna Menjauh dari Zona Merah La Liga, Levante Terbenam di Dasar Klasemen

Berita Terbaru

Dengan Lego MRI scanner, anak-anak diajak mengenal proses pemeriksaan secara bertahap dan bersahabat. (Istimewa)

Kesehatan

RSCM Dukung Program LEGO MRI untuk Redam Kecemasan Anak

Sabtu, 13 Des 2025 - 21:42 WIB