Dengan Bansos KIS Masyarakat Berobat Gratis, Begini Caranya

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk tahun 2024. Melalui program ini, masyarakat miskin yang terdaftar akan mendapatkan iuran yang setara dengan layanan kelas 3 di fasilitas kesehatan (faskes) saat membutuhkan pengobatan.

Untuk dapat menikmati bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini dirancang bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran bulanan, sehingga bantuan diberikan melalui Bansos PBI.

Bagi mereka yang Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun 2024 masih aktif, otomatis akan memperoleh bansos. Namun, peserta harus rutin memeriksa keaktifan KIS agar tidak hangus dan tetap dapat digunakan untuk mendapatkan bansos.

Untuk mengecek status Bansos KIS, penerima harus mengisi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama lengkap sesuai KTP, serta kode captcha pada situs resmi Kemensos. Bantuan PBI JK tidak bisa dicairkan secara tunai, tetapi akan langsung digunakan saat penerima memerlukan layanan kesehatan kelas 3 di rumah sakit.

Bansos PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah di bidang kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin, dengan iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Kemensos setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
  2. Data penduduk miskin hasil pendataan BPS yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
  3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
  4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  5. Untuk meningkatkan akurasi data, Kemensos akan memastikan integrasi antara DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
  6. Proses pendaftaran difasilitasi oleh Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran bulanan. (*)

Berita Terkait

HUT ke-11 Media Sudut Pandang, Anugerahkan 11 Award kepada Tokoh dan Lembaga
Perkara Rp500 Ribu Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Siap Kawal Total
Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta
Dishub DKI Minta Maaf soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60.000 per Jam
Bertemu PGSI, Legislator Ida Mahmudah Upayakan Hibah Bus Sekolah Untuk Pendidikan
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umroh, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA-XXI-2027
Rayakan HUT ke-11, Sudut Pandang Gelar Jumat Berkah
Tata Kelola Keimigrasian Dibenahi, Keluhan Pemohon Visa Masih Bermunculan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-11 Media Sudut Pandang, Anugerahkan 11 Award kepada Tokoh dan Lembaga

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Perkara Rp500 Ribu Masuk Pembuktian, Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Siap Kawal Total

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 19:45 WIB

Dishub DKI Minta Maaf soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60.000 per Jam

Rabu, 2 September 2026 - 08:43 WIB

Bertemu PGSI, Legislator Ida Mahmudah Upayakan Hibah Bus Sekolah Untuk Pendidikan

Berita Terbaru