Demo Disertai Perusakan dan Tindak Pidana Tentu Ada Konsekuensinya

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Antara)

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan aparat akan bertindak tegas terhadap massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Penindakan itu, menurut dia, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

“Sudah jelas kan perintahnya. SOP-nya ada, aturan hukumnya ada, semuanya dalam koridor aturannya,” kata Listyo seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons video arahan Kapolri yang beredar di media sosial.

Kapolri menegaskan, arahan yang disampaikan kepada jajarannya berfokus pada penegakan hukum yang adil. Aksi unjuk rasa, kata dia, merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak itu tetap harus dijalankan dengan tertib dan sesuai aturan.

“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Listyo mencontohkan sejumlah aksi yang berlangsung dua hari terakhir dan berubah menjadi kericuhan. Bentuknya mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas aparat. Menurut dia, tindakan demikian tidak lagi masuk dalam kategori penyampaian aspirasi.

Kapolri menekankan, pengaturan aksi unjuk rasa bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.

“Aparat keamanan wajib melindungi, tetapi juga harus menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru