Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Belum Pensiun, Ini Rinciannya

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Usai masa Lebaran, para pekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta. Program ini memungkinkan peserta aktif mencairkan sebagian saldo JHT meski belum memasuki usia pensiun, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Dana yang dapat dicairkan terbagi menjadi dua kategori, yaitu maksimal 10 persen untuk keperluan selain rumah dan maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT:

  • Maksimal 10 persen dari saldo JHT:
    Diperuntukkan bagi peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, bisa digunakan untuk keperluan persiapan pensiun.

  • Maksimal 30 persen dari saldo JHT:
    Dikhususkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Syarat Dokumen untuk Pencairan 10 Persen:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP atau identitas lainnya

  3. NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta)

Syarat Dokumen untuk Pencairan 30 Persen (pembelian rumah):

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP atau identitas lainnya

  3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)

  4. NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp 50 juta)

Untuk pembelian rumah secara kredit, tambahan dokumen tergantung jenis keperluan:

a. Uang muka:

  • Fotokopi perjanjian kredit

  • Surat penawaran pemberian kredit

  • Standing instruction

  • Nomor rekening pengajuan kredit

b. Angsuran:

  • Perjanjian pinjaman

  • Surat keterangan sisa pinjaman

  • Standing instruction dan nomor rekening

c. Pelunasan:

  • Perjanjian pinjaman

  • Formulir pelunasan

  • Surat keterangan sisa pinjaman

  • Standing instruction dan nomor rekening

Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib menyertakan KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan kepemilikan bersama.

Cara Mencairkan Dana JHT:

  1. Melalui Website (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id):

    • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

    • Unggah dokumen dan foto diri

    • Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online

    • Dana ditransfer ke rekening peserta

  2. Melalui Kantor Cabang:

    • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

    • Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim

    • Tunggu wawancara dan proses verifikasi

    • Dana ditransfer setelah verifikasi

  3. Melalui Aplikasi JMO:

    • Unduh aplikasi JMO dan login

    • Masuk menu klaim JHT

    • Pilih alasan klaim dan verifikasi data

    • Selfie dan unggah NPWP serta nomor rekening

    • Klik Konfirmasi

Dengan memanfaatkan fitur ini, pekerja aktif tak harus menunggu usia pensiun 59 tahun untuk merasakan manfaat JHT, terutama dalam rangka mendukung kebutuhan rumah tinggal atau perencanaan masa depan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru