JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki sejumlah hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk gaji yang diterima setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.
Menurut Pasal 21 UU ASN 2023, PNS memiliki hak-hak yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Hak-hak ini diberikan guna memastikan kesejahteraan dan profesionalisme para aparatur negara.
Gaji PNS yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2024 dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:
- Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
- Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain itu, pada tahun 2025 mendatang, terdapat potensi kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh presiden terpilih. Kenaikan ini menjadi perhatian penting bagi kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia. (*)













