Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Makin Mudah, Tersedia di 83 Kantor Pertanahan

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kini dapat mencetak sertifikat elektronik secara mandiri melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik yang telah tersedia di 83 kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Fasilitas ini mempermudah proses pencetakan tanpa antrean panjang dan dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan kemudahan ini melalui unggahan di akun Instagram resminya sebagaimana dilihat pada Jumat (14/2/2025). “Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” demikian pernyataan Kementerian ATR/BPN.

Cara Cetak Sertifikat Elektronik

Pemilik SHM yang ingin mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Pastikan telah menerima pemberitahuan via WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah terbit.
  2. Datang ke kantor pertanahan terdekat yang memiliki mesin pencetakan.
  3. Masukkan barcode yang diterima.
  4. Pindai kartu tanda penduduk (KTP).
  5. Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitungan detik.

Fitur dan Keamanan Mesin

Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi untuk mencetak sertifikat, tetapi juga memiliki fitur lain, antara lain:

  • Verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Keamanan canggih untuk melindungi data pribadi.
  • Desain kokoh dengan kualitas cetak tinggi.

“Prosesnya cepat, hasilnya berkualitas, dan tak perlu lagi antre panjang. Semua bisa dilakukan sendiri,” ujar Kementerian ATR/BPN.

Lokasi Kantor Pertanahan yang Memiliki Mesin Pencetakan

Sebanyak 83 kantor pertanahan telah dilengkapi dengan mesin pencetakan sertifikat elektronik. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sumatera: Banda Aceh, Medan, Palembang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung.
  • Jawa: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Kediri.
  • Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin.
  • Sulawesi: Makassar, Parepare, Kendari.
  • Bali & Nusa Tenggara: Denpasar, Mataram, Kupang.
  • Papua & Maluku: Jayapura, Sorong, Ternate.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia dapat memiliki mesin ini secara bertahap. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, aman, dan transparan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemecahan Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Proses Pengurusan
Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui
Ganti Sekarang Juga, SHM Fisik ke Elektronik: Menguntungkan dan Gampang
Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Mudah, Aman, dan Perlu
Pemalsuan SHM Sering Terjadi: Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Offline maupun Online
Lindungi Dokumen Penting Tanah, Beralihlah ke Sertifikat Elektronik
Mulai 2026, Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi: Sebaiknya Proses SHM dari Sekarang!
Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Lewat Program PTSL

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:13 WIB

Pemecahan Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Proses Pengurusan

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:28 WIB

Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Makin Mudah, Tersedia di 83 Kantor Pertanahan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:49 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui

Senin, 27 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ganti Sekarang Juga, SHM Fisik ke Elektronik: Menguntungkan dan Gampang

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Mudah, Aman, dan Perlu

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB