Cegah Kasus Kalibata Terulang, Hapus Aturan Pakai ‘Debt Collector’

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (jennus)

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (jennus)

“Saya sudah dua kali meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Abdullah –yang akrab disapa Abduh–menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur keterlibatan debt colletor dalam penagihan utang tidak efektif. Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan aturan tersebut.

Menurut Abduh, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara eksplisit memberikan mandat penagihan kepada pihak ketiga. Penagihan, kata dia, merupakan kewenangan kreditur sebagai pemegang piutang.

Dalam situasi tata kelola penagihan utang yang dinilai bermasalah, Abduh menyebut OJK memiliki tanggung jawab besar. OJK, lanjutnya, tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga wajib memastikan pengawasan ketat serta mitigasi risiko agar tidak terjadi pelanggaran hukum di lapangan.

Anggota Badan Legislasi DPR itu mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Ia menyinggung kembali peristiwa penagihan utang disertai ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen yang terjadi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan dengan regulasi yang mengutamakan perlindungan konsumen sekaligus menjamin hak pelaku usaha jasa keuangan, tanpa atau dengan celah minimal tindak pidana,” ujar Abduh.

Ia juga meminta OJK bersama kepolisian menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang tetap menggunakan pihak ketiga dengan cara-cara melanggar hukum dalam menagih utang.

“Lakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pelaku usaha jasa keuangan terkait. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” kata Abduh. (ihd)

Berita Terkait

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Berita Terbaru