Buat SIM Tanpa Antre, Pendaftaran hingga Tes Teori Bisa Dilakukan Secara Daring

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas telah meluncurkan sistem pendaftaran SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan registrasi, mengikuti tes teori dari rumah, hingga menjadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel, lalu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon, verifikasi identitas dengan foto e-KTP dan liveness detection, serta melengkapi data pribadi. Setelah akun aktif, pemohon dapat langsung mengajukan pembuatan SIM baru melalui menu “Pendaftaran SIM”.

Tes kesehatan kini juga bisa dilakukan secara daring melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi tersedia di app.eppsi.id.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pembayaran dan lulus ujian teori, pemohon dapat memilih lokasi Satpas untuk ujian praktik. SIM baru bisa diambil setelah seluruh proses dilalui dengan sukses.

Biaya pembuatan SIM 2025 sesuai Peraturan Pemerintah, yakni:

  • SIM A, B I, dan B II: Rp 120.000

  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

  • SIM D dan D I: Rp 50.000
    Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Pengambilan SIM dapat dilakukan di Satpas pilihan pada jam operasional, yaitu Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–12.00. Dengan sistem ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih fleksibel dan transparan, sejalan dengan digitalisasi pelayanan publik yang terus digencarkan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru