BPSDM Kemendagri Bekali Aparatur Daerah Andal Susun Perencanaan Penganggaran Tahunan

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekali aparatur pemerintah daerah (Pemda) andal menyusun perencanaan penganggaran tahunan dan mengelola perbendaharaan keuangan. Upaya itu dengan menggelar Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan VII Tahun 2023 di Hotel Best Western Kemayoran Hotel & Convention, Mangga Dua, Senin (4/12/2023).

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen BPSDM Kemendagri dalam mengembangkan kompetensi aparatur daerah untuk meyongsong Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pemerintah mulai menerapkan secara optimal reformasi perencanaan dan penganggaran. Pada prinsipnya, kata dia, reformasi perencanaan dan penganggaran mengarah pada penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) yang memperhitungkan ketersediaan anggaran (aggregate fiscal discipline) dalam jangka menengah (medium term fiscal framework).

“Dengan menerapkan KPJM berarti kita melakukan perencanaan dan penganggaran dengan prakiraan maju dengan perspektif lebih dari satu tahun (forward estimates), anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), dan anggaran terpadu (unified budget). Anggaran berbasis kinerja dalam penyusunan anggaran berarti memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input) dan keluaran (output) serta hasil (outcome) yang diharapkan”, ungkap Sugeng

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah harus mendukung peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan lapangan berusaha. Selain itu juga mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Dia menegaskan, perencanaan pembangunan daerah yang tepat dibutuhkan agar arah pembangunan lebih terarah dan berkesinambungan. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dia menegaskan, pembangunan daerah merupakan upaya pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun indeks pembangunan manusia.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Menteri Ekraf Dukung Pencanangan GALANG RTHB, Dorong Ruang Terbuka sebagai Pusat Aktivitas Kreatif
Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue
Indonesia Berdaya–Joyful Ramadhan Diluncurkan, Sasar 9.450 Mustahik Desil 1–3
Aceh Tamiang Terima 1.480 Ekor Sapi dari Presiden dan Kemendagri untuk Mendukung Tradisi Meugang
Pemerintah Pastikan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Terus Berlanjut
Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan ICCN untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kementerian Ekraf Ingin Kolaborasi Industri Musik Indonesia Tumbuh Lewat Platform Gig Life Pro
Sinergi Kemendagri dan BPK Diperkuat untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Baik

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:53 WIB

Menteri Ekraf Dukung Pencanangan GALANG RTHB, Dorong Ruang Terbuka sebagai Pusat Aktivitas Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:44 WIB

Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:33 WIB

Indonesia Berdaya–Joyful Ramadhan Diluncurkan, Sasar 9.450 Mustahik Desil 1–3

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:29 WIB

Aceh Tamiang Terima 1.480 Ekor Sapi dari Presiden dan Kemendagri untuk Mendukung Tradisi Meugang

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Pastikan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Terus Berlanjut

Berita Terbaru